Bandar Lampung (Sidak Post)-Hotel Grand Tulip diduga melanggar PPKM Mikro Kota Bandar Lampung, dengan menerima pengunjung hotel dari daerah luar Lampung, dengan menjadi lokasi kegiatan Bimtek para Kades dari Muara Enim, Sumatera Selatan, diselengarakan oleh Lembaga Pusat Informasi Pengembangan Pemerintahan Daerah (Puspimda) Training Centreyang. Bahkan Bimtek dilaksanakan tanpa izin, Senin 5 Juli 2021.
Ketua Penyelenggara Puspimda Training Center, Ashari Amir Basri mengakui pihaknya menyelenggarakan kegiatan dengan jumlah peserta 140 orang dan tak miliki izin dari Tim Satgas.
Menurut Ashari, soal perizinan bukan menjadi ranah mereka. Melainkan ranah pemilik tempat penyelenggaraan alias Hotel Golden Tulip. “Soal izin Itu bukan ranah kami. Itu kewenangan pihak hotel,” ungkap Ashari.
Ashari Amir Basri menuding Manajemen Hotel Golden Tulip Springhill adalah biang kacau pelaksanaa Bimtek para kepala desa asal Muara Enim. Dikatakan Ashari, pihaknya sebagai tamu dan menyelenggarakan kegiatan disana. Komitmen pelaksanaan, pihak hotel berkewajiban mengurus perizinan.
Selain Ashari, beberapa Kades asal Muara Enim menyesalkan terjadinya penundaan ini. Menurut mereka, bukan malah mendapat ilmu, gegara acara tak berizin bisa jadi masalah. Seperti dilansir oleh sinarlampung.
Puspimda menyelenggarakan kegiatan ini belum memiliki izin. Dilaporkan kepada Tim satgas yang melakukan pemeriksaan di lokasi, peserta kegiatan berjumlah 140 orang. “Rencananya kita kan melakukan rapid test. Memastikan semua peserta dalam kondisi baik. Soal dibubarkan atau tidak belum sampai disitu,” ujar salah seorang Satgas Covid19 Kota Bandar Lampung.
Anggota Tim Yustisi Kota Bandarlampung, Drs Erwan Tavif menjelaskan, kegiatan tersebut dihentikan sementara. Peserta di kamarkan sampai perizinan dikeluarkan. “Kegiatan dihentikan sementara, sampai proses perizinan selesai. Dan panitia dan manajemen hotel akan bertemu ibu Walikota,” ujar Tapif.
Ditambahkannya, Tim Yustisi Covid-19 Bandar Lampung hanya menjalankan tugas dari Ibu Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Setiap laporan masyarakat, Tim Yustisi berkewajiban menindaklanjutinya.
Kegiatan bintek ditengah gencarnya upaya pemerintah mulai dari pusat hingga daerah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan berdasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, yang memuat tentang PPKM berbasis mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Selain PPKM Mikro, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan tentang PPKM darurat ini adalah Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri PPKM darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang menjadi dasar hukum PPKM darurat itu dikeluarkan pada, Jumat 2 Juli 2021 kemarin.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” bunyi Instruksi Mendagri PPKM darurat dan PPKM Mikro. (red)