MUBA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Banyuasin Drs H. Lukman Nulhakim MSi, mengatakan, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mempunyai sejumlah syarat yang cukup berat. Salah satunya harus faseh membaca Alquran dan diutamakan hafal Al quran minimal satu juz disamping tes wawasan keagamaan lainnya.
“Seperti kita ketahui bersama sumber keuangan BAZNAS adalah Zakat yang dihimpun dari umat Islam yang penggunaan atau penyalurannya harus berdasarkan syariat Islam dimana penerimanya adalah asnaf yang delapan. Kami sebagai penyalur tentunya tidak hanya dituntut bertanggung kepada umat Islam tapi juga kepada Allah SWT istilahnya fiddunia wal akhirat,” kata Lukmanul Hakim menjawab pertanyaan wartawan terkait pemberitaan yang menyatakan BAZNAS terkesan Diskriminasi dalam penyaluran beasiswa terhadap mahasiswa, Sabtu (17/9/2022).
Secara khusus ketua BAZNAS Muba tersebut mengucapkan terimakasih kepada Ketua STIH Rahmaniyah Sekayu Dr. Wandi Subroto SH MH, yang dalam suratnya menyampaikan kepada ketua Baznas perihal mohon konfirmasi, yang seolah-olah ada diskriminasi calon penerima beasiswa dari Baznas kab.Muba, yang hanya diperuntukkan bagi mahasiswa jurusan keagamaan saja. Sabtu, (17/09/2022).
Drs H. Lukman Nulhakim MSi. Menuturkan, bahwa semula memang sadah ada rencana penyaluran bantuan beasiswa untuk semua jurusan. Tetapi berapa hari yang lalu sebelum surat pemberitahuan ini disampaikan kepada pihak kampus Drs. H. Thamrin Nawawi, M.Pd.I, selaku peserta rapat tetang beasiswa S1 yang diundang oleh Dinas Dikbud Muba dalam rapat tersebut sudah ada komunikasi antara H. Thamrin M.Pd.I dengan Dinas Dikbud sekaligus sebagai satgas penyaluran beasiswa baznas juga sebagai satuan Audit Internal, bidang Syari’ah Baznas.
” Beasiswa S1 dari Baznas dikhususkan untuk mahasiswa jurusan keagamaan saja. Maka menurut penjelasan beliau pada saat rapat dengan pihak Dinas Dikbud itu sudah disepakati bahwa untuk beasiswa S1 dari Baznas kab. Muba dikhususkan untuk mahasiswa jurusan keagamaan saja,” ujarnya.
Sedangkan beasiswa dari Dinas Dikbud dengan quota yang jauh lebih banyak, lanjut dia, lebih dominan untuk mahasiswa jurusan non keagamaan. Dan atas informasi tersebut unsur pimpinan Baznas Kab. Muba menyetujui bahwa quota beasiswa dari Baznas kab. Muba sebanyak 40 orang (Rp 2 Jt per orang) hanya untuk mahasiswa jurusan keagamaan.
“Peruntukannya untuk mengakomodir mahasiswa mustahik asnaf sabilillah dan asnaf fakir miskin karena sepengetahuan kami untuk quota beasiswa untuk mahasiswa jurusan non keagamaan cukup banyak, baik dari APBD ( Dinas Dikbud kab Muba) maupun APBN serta dari perusahaan lainnya,” imbuhnya.
Terkait surat edarannya tertanggal 13 September Nomor 157/Baznas-Muba/IX/2022 tertuju kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah Palembang, STAI Rahmaniah Sekayu, dan STIQ Al- latifiah Palembang. Lukman menyatakan permohonan maaf.
Pihaknya bukan bermaksud untuk melakukan Diskriminasi dalam penyaluran beasiswa BAZNAS karena memang quotanya sedikit. Karena itu jumlah calon penerimnya sengaja dibatasi untuk jurusan keagamaan saja. BAZNAS menargetkan dari quota yang berjumlah 40 mahasiswa diberikan kesempatan kepada mahasiswa keagamaan untuk bersaing sesama mahasiswa jurusan keagamaan saja. Sementara jurusan lainya bisa ikut bersaing dengan mahasiswa lainnya, dengan mengikuti seleksi beasiswa di Dinas Dikbud Kab.Muba.
“Insya Allah kedepan kita buat dua kategori, jurusan umum dan jurusan keagamaan, karena soal-soal tes nya harus berbeda.
Jika bersaing untuk semua jurusan, dengan soal yg sama tidak tepat. Seperti untuk yang jurusan keagamaan minimal faseh membaca Alquran, diutamakan hafal Al quran minimal satu juz , ada tes ilmu/ wawasan keagamaan tentunya berat bagi mahasiswa umum,”paparnya. (Mil)