Tulang Bawang,Sidakpost-Setelah Lama Tak mendengar peredaran Penjualan LKS disatuan Pendidikan . Kini mulai terngiang di telinga keluhan Wali murid adanya penjualan Buku LKS di Sekolah . Meskipun Pemerintah telah membuat Larangan Ke Pihak Sekolah agar tidak Menjual buku LKS ke peserta didik ,sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.
Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Seperti halnya yang terjadi di SD N 1 Meda Sari ,kecamatan Rawa jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang,Propinsi Lampung.
,” Kami Wali murid yang tergolong tidak mampu dan disisi Lain agar tidak menjadi hambatan Anak Bisa belajar dengan baik ,karena guru disekolah sudah menganjurkan untuk memakai Buku LKS . Ya mau tidak mau tentu harus beli buku ke Guru wali kelas ,” Ujar Wali murid yang enggan disebutkan namanya Kamis 9/12/2021.
Dijelaskannya ” guru wali kelas menginformasikan melalui group WhatShap kepada wali murid ,Apabila memerlukan buku penunjang untuk anak anak belajar dirumah dipersilahkan beli di Koperasi Sekolah .Untuk kelas 1 dan 3 sebanyak 5 buah Buku LKS dengan harga Rp.90.000 dan Untuk kelas 4 dan 6 sebanyak 8 buku LKS dengan jumlah harga Rp.140.000. Tapi nyatanya kami bayarnya dengan Guru Wali kelas ,” Ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih jauh lagi ia mengatakan Selain buku LKS Wali murid di suruh beli Seragam batik dan Baju Olah raga serta sampul Raport seharga Rp.340.000 ke Guru yakni buk Nur dan Paikem ,” Tandasnya.
“Sebenarnya kami sudah lama mengeluhkan hal seperti ini,Namun kami bingung Mas ,mau Laporan langsung Ke Dinas untuk berangkat kesana tidak ada biaya ,dari Rawa jitu ke unit 2 saja klau naik trevel ongkosnya Rp.100rb belum Lagi ke menggala.syukur Alhamdulillah bisa ketemu dengan mas mas Wartawan. Harapan kami kalau bisa jangan membebani Wali murid yang tidak mampu dan jangan akal akalan kok disuruh beli dikoperasi tapi bayarnya dengan Guru,” tutupnya . ***(Andi Irawan Jaya)**