Bandar Lampung..(SMSI)-Satu Lembaga yang peduli tentang dunia pendikan , Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung mengingatkan agar Sekolah- sekolah penerima BOS dan BOP se Lampung untuk menbelian buku Kurikulum Merdeka.Minggu (19/6)
Sejak keluarnya surat dari Kementrian Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi , Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini , Pendidikan Dasar dan Pendidikan Mengah Nomor 2802/C/LK.00.03/2022 tanggal 7 April 2022 yang ditanda tangani langsung boleh Dirjend Jumeri, S.TP., M. Si.
Dalam.surat ini di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia agar menggunakan Kurikulim Merdeka untuk pelajaran tahun ajaran baru 2022.
Dalam.surat ini berisikan Sehubungan dengan pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu adanya ketersediaan buku Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan masingmasing satuan pendidikan.
Segera Mensosialisasikan kepada satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum Merdeka bahwa pengadaan buku dapat dilakukan melalui mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Sumber pembiayaan pengadaan buku Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut: Satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, pembiayaan dapat dibebankan dari: BOS Kinerja 2022, BOP Kinerja 2022, Bantuan Pemerintah 2022 Dan Dana Mandiri
Untuk Satuan pendidikan penyelenggara kurikulum merdeka yang bukan merupakan pelaksana dan Program Sekolah Penggerak, pembiayaan dapat dibebankan dari BOS Reguler 2022, BOP Reguler 2022, Dana Bantuan Pemerintah 2022 dan Dana Mandiri.
Lembaga Advokasi Guru (LAG) Provinsi Lampung Ginda Ansory Way Kanan mengingatakan agar Dinas mengawasi Penggunaan dana BOS dan BOP dibelikan buku bukan kurikulum merdeka .
” Sudah jelas Surat dari Kementrian 7 April 2022 tentang pembeluan buku kurikulum merdeka .” Tegasnya
” Jangan sampai ada permainan ataupun alasan untuk tidak membeli buku kurikulum merdeka. Berat sangsinya .” Tutup Ansori. (**)