Rajabasa – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengukuhkan 15 kepala desa se-Kecamatan Rajabasa di Lapangan Merpati, Desa Way Muli, Senin (15/7/2024).
Pengukuhan itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Nanang meminta kepada kepala desa yang telah dikukuhkan untuk dapat bertanggungjawab terhadap amanah yang diberikan.
Menurutnya, seorang pemimpin hakikatnya adalahnya melayani masyarakat, pelayan bagi orang yang dipimpin. Menjadi pemimpin berarti mendapat mandat untuk melayani rakyat.
“Menjadi seorang pemimpin itu sangat berat, tetapi kita harus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat yang kita pimpin,” ujar Nanang.
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Lampung Selatan itu menekankan kepada para kepala desa untuk mengedepankan sifat inisiatif, fleksibilitas, dan mobilitas dalam membangun suatu daerah.
“Pak kades harus punya inisiatif dan gagasan untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki dari tiap-tiap desa,” kata Nanang.
Lebih lanjut Nanang berharap kepada para kepala desa untuk menghilangkan sifat ego dan meningkatkan kolaborasi dalam membangun desa untuk kemajuan Lampung Selatan.
Diketahui, dalam kegiatan ini, diserahkan juga bantuan bedah rumah kepada delapan warga tidak mampu di Kecamatan Rajabasa oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.