Bandar Lampung,Sidakpost.
Seorang siswa MAN 1, Bandar Lampung, inisial IM (16), mengalami depresi berat dan cacat permanen. Remaja tersebut menjadi korban perundungan (bullying) hingga kekerasan fisik dari teman sekolahnya.
Akibatnya IM mengalami pembekuan darah, tulang hidung miring, hingga tulang lunak kuping patah, dan divonis dokter cacat permanen.
Atas perbuatan itu, orang tua korban, Nurhasanah, melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan: LP/B/2254/IX/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, pada 22 September 2022.
Pihak sekolah sempat menengahi permasalahan ini. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang dan perwakilan dari pelaku tidak ada itikad baik.
“Sampai sekarang belum ada kata minta maaf atau itikad baik dari mereka dan anak-anak di sekolah,” ujar Nur, Sabtu, 29 Oktober 2022
Menurutnya, perkara itu berjalan sekitar satu bulan dan belum ada titik terang dari penyelidikan kepolisian. “Sudah sebulan lebih, saya mohon agar segera diselesaikan,” tandasnya .
Kuasa hukum korban, Mario Andreansyah,SH.,MH.,CM. mengatakan kekerasan fisik yang dialami kliennya sebagai pelanggaran hukum. Terlebih menyebabkan cacat permanen akibat kekerasan fisik yang dialami.
“Dalam perkara itu, saya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar cepat diproses sesuai hukum berlaku,” katanya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***(Andi Irawan Jaya)***