WAY KANAN – sidak post
Akhirnya Anggota DPRD Kabupaten dari Fraksi PAN Ari Saputra yang tertankap hasil Pengembangan BNN Provinsi Lampung dan diperiksa Urien postif menggunakan narkoba yang selanjutnya menjalani rehabilitas di Kalianda , berkas proses Pergantian Antar Waktunya di proses.
Penyerahan berkas PAW Adi Saputra dilakukan oleh Kepala Bagian Sekretaris DPRD Way Kanan Risalah DPRD Barusman SH, disaksikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Way Kanan Rojali ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Way Kanan.. Selasa (7/6/2022).
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi anggota, menerima rombongan DPRD Way Kanan untuk penyerahan surat permintaan verifikasi persyaratan calon PAW anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra, penyerahan oleh Bagian Risalah DPRD Barusman SH diterima oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, disaksikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Way Kanan Rojali.

Dan juga dilakukan Penyerahan Surat dari Ketua DPRD Way Kanan bernomor: 005/108.b/II-WK/2022, tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya, SH sebagai PAW Ari Saputra.oleh Ketua DPD PAN Way Kanan Rozali.
Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan .SH dalam acara penyerahan Surat PAW dari Anggota DPRD Kabupaten dari Ari Saputra kepada Adi Wijaya dari Fraksi PAN mengatakan sesuai aturan PAW Anggota Dewan terlebih dahulu akan melakukan pemriksaan dan selanjutnya meneliti berkas .
” Setelah itu KPU Way Kanan memplenokan dokumen calon PAW, sesuai dengan Keputusan Penetapan calon terpilih dan menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD Kabupaten sesuai Pemilu 2019 sesuai ketentuan Peraturan KPU.” Pungkas nya .
Ketua DPC Partai Amanat Nasional Rozali mengharapkan agar KPU Way Kanan dapat segera menproses sekaligus menplenokan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Dari Fraksi PAN.
” Menharapkan Agar prose PAW oleh KPU segera dilaksankan agar kekosongam anggota Dari Fraksi PAN dapat diisi , karena penggantinya namti sudah harus melaksanakan tugas-tugas nya di DPRD Way Kanan.” Tutup Rozali. (**)