LAMPUNG – Kinerja Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang memiliki 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan 3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berada di Provinsi Bengkulu, 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Provinsi Lampung, dan 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di Provinsi Lampung.
Per 30 September 2021 (sampai dengan Triwulan III) adalah sebagai berikut: Capaian Penerimaan Pajak sampai dengan Triwulan III 2021 Nomor Wilayah Target Realisasi Presentase meliputi : Provinsi Bengkulu Rp.1.818.469.003.000 dan Rp.1.228.344.002.362 67.55%.
Kemudian Provinsi Lampung Rp.6.849.561.062.000 dan Rp.5.004.960.253.292 atau 73.07%
Bengkulu dan Lampung
Rp.8.668.030.065.000 dan Rp.6.233.304.255.6547 atau 1.91% Total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi bengkulu sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 10.81% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Sedangkan, total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 15.09% dibandingkan periode yang
sama di tahun sebelumnya. Sehingga akumulasi total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Bengkulu dan Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh Positif 14.22% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung ditopang oleh 5 sektor usaha dominan yang berkontribusi sebesar 80,50% dari total penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung yaitu: Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Administrasi Pemerintahan dan jaminan Sosial Wajib, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Jasa Keuangan dan Akuntansi.
Selain kinerja penerimaan ada beberapa isu terkini mengenai Perpajakan yaitu: Fasilitas Perpajakan di masa Pandemi Covid-19
Fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka
penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 dan fasilitas PPh bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui kegiatan produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, Diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
Pemanfaatan Insentif Pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung di tahun 2021 periode sampai dengan 10 Oktober 2021 Rp.210,245,094,035. Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Bengkulu dan Lampung Tri Bowo dalam penyampaian Kinerja Penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung hingga dengan Triwulan III 2021, pada kegiatan Ghatring bersama Insan media yang tergabung di Media Sahabat Pajak. Kamis (28/10/2021).
Kemudian ada beberapa isu terkini terkait perpajakan yang juga disampaikan bertepatan dengan Media Gathering yang diselenggarakan juga disampaikan oleh Narasumber Lembaga Pers Dokter Sutomo (LPDS) selaku Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana.
Dalam penyampaiannya, Hendrayana juga menyampaikan berbagai kode etik Jurnalistik dan UU Pers Tahun 1999 dan polemik tugas jurnalistik dalam kaidah etika Jurnalistik. UU Bea Materai Yang diatur dengan PMK-134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
Sedangkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Pajak dalam kegiatan PMSE untuk
Pajak dalam kegiatan PMSE untuk merespon dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, telah dikeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur pajak dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebagai tahap awal penerapan pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.
Penerapan pengenaan PPN PMSE ini
merupakan tahapan awal dalam menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level playing field) di antara para pelaku usaha, dari dalam dan luar negeri. Sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, DJP telah menunjuk 83 badan usaha sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).
Kemudian UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU ini mengoptimalkan penerimaan negara,mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak. (rls).