Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.2 tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung oleh Ni Ketut Dewi Nadi, ST Anggota DPRD Provinsi Lampung di kampung Rukti Harjo, Kec.Seputih Raman, Lampung Tengah. Selasa (30/1/2024)
Dikatakannya, memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak menjadi tugas serta peran penting pemerintah legislatif maupun eksekutif, dalam menjaga masyarakat di provinsi Lampung.
Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang menyentuh pada masyarakat langsung, untuk dapat memberikan edukasi serta pemahaman yang meluas.
Ketut Dewi Nadi dari Dapil 7 Lampung Tengah ini juga menegaskan mungkin saja kasus tersebut dapat terus meningkat jika korban dari kekerasan tersebut berani untuk melaporkan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparat desa atau kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, limas dan juga masyarakat sekitar. (*)