OKI — Kayu Agung — Sidakpost.co.id — Sidang perdana kasus kekerasan terhadap wartawan yang gelar di Pengadilan negeri Kayu Agung(OKI) Sumatera Selatan berjalan lancar dan damai. Kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di Didesa Seridalam,Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang dilakukan oknum ketua pemerintah desa (BPD) saat sedang melakukan konfirmasi tentang tapal batas antara desa Seridalam dan desa Tanjung Temiang,”09 Agustus 2018 saat ini masuk dalam persidangan yang pertama.
Dalam persidangan dihadiri oleh terdakwa Suryadi (Anang Kure)serta beberapa saksi dari awak media,acara persidangan digelar di Ruang Pengadilan Anak-Anak karena diruang lain lagi padat yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) OKI, Kamis 09/08/2018 siang hingga sore.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah para wartawan yang bersaksi yang perkara tsb memberikan keterangan dan Sumpah, termasuk juga terdakwa Suryadi(Anang Kure).
Ketua PWI Ogan Ilir M. Gusti Ali disayangkan tak bisa hadiri acara persidangan tsb karena ada urusan lain dan tidak ada wakil dari PWI satu yang dikirim untuk mewakili acara persidangan tsb mungkin beliau lagi sibuk ngurus untuk pencalegkannya sebagai DPRD Sumsel yang datang,tapi ketua PWI Ogan Ilir ini hanya memberikan semangat melalui via WA mengatakan, insiden ini jelas mengancam keselamatan sejumlah wartawan yang sedang melakukan konfirmasi atau pun peliputan di desa tsb, kami meminta kepada kejaksaan agung OKI untuk memberikan keadilan seadil-adilnya supaya hal ini tidak pembelajaran dan hikmah dan tak terulang lagi dikemudian harinya”, Katanya.
Dalam kejadian tersebut,ada 3 wartawan yang meliput didesa tsb iya itu wartawan sidakpost, Sinar Pagi,dan Merdeka News, menurut salah seorang wartawan Merdeka News (Bakri) ,konfirmasi check up ke desa Seridalam, Untuk mempertanyakan tentang tapal batas antara desa Seridalam dan desa Tanjung Temiang kepada ketua BPD Suryadi (Kure) yang disuruh langsung oleh kades Seridalam ((Sari)saat konfirmasi terjadi adu argumentasi antara kami berdua tentang hal tsb, singkat cerita terjadi lah kekerasan dan pengancaman tsb,, lanjutnya karena merasa terancam kami langsung meloparkan kekapolsek terdekat”. paparnya
Selain itu, terlihat dari ruang persidangan tsb, pihak hakim menunjutkan salah satu bukti yang dilakukan oleh tersangka kepada para saksi wartawan dan pertanyaan-pertanya dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.sehinga yang bisa terjadinya kekerasan tsb pada saat wartawan melakukan peliputan atau konfirmasi.
Saksi korban (Bakri) mengatakan kepada hakim, tersangka Suryadi saat dikonfirmasi saat arogan dan belabelit saat ditanya , saat di tanya jawabnya kasar penuh amarah,sehingga terjadi lah tersangka memulai penamran saya duluan.di waktu yang sama, terdakwa Suryadi (Kure) memberikan tanggapan terhadap keterangan yang diberikan oleh , pihak saksi korban bahwa yang menampar duluan itu dari (Bakri) duluan yang katanya saya yang duluan itu tidaklah benar”, bantahnya.
Menurut Abas berpendapat bahwa selama ini kasus kekerasan terhadap wartawan yang bisa sampai ke persidangan cukup langka.”Biasanya, kasus serupa hanya selesai pada tahap penyidikan saja dan bukan sampai ke tahap persidangan,” katanya di saat sebelum sidang.
Selain itu, ia juga berharap kasus seperti ini bisa dijadikan acuan lain terhadap wartawan. Sehingga profesi kewartawanan ini bisa terjaga dan terlindungi.
Sementara itu, Menurut Firman Jaya Humas PN OKI mengatakan,Persidangan ini dipimpin oleh mejelis hakim Resa Ohtaria, SH,Irma Hani Nasution,SH,Lina Safitri, SH ,Candra Dewi SH dan Yesi Imelda,SH.Acara tersebut dimulai dari pukul 15.hingga 17.00 WIB. Sementara itu, sidang akan berlanjut pada sesuai dengan masah penahan biasa penahan itu ditunda 60 jadi cukup 1 Minggu 1 1 Minggu itu paling lama sesusai dengan KUHAP yang berlaku, Masalah Sidang digelar di ruangan sidang Anak-Anak itu karena diruangan lain sudah penuh,masalah karena ruang sidang itu mana pun itu boleh-boleh sah-sah saja”Katanya Firman Jaya Humas PN OKI Tutupnya.Fc