Bandar Lampung, – Ketua komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal, S.H.
menggandeng Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan Sosialisasi Perda
Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kampung Negeri Bumi Putra Kec. Umpu Semenguk Kab.
Way Kanan pada Sabtu (13/03/2021).
Acara dibuka oleh Yozi Rizal dan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Perda Prov. Lampung oleh
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung yang disampaikan oleh Melda Sulastriyawati dan
Robi Awaludin. Materi selanjutnya tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu
disampaikan oleh Yetno dan Indrawati Imron.
Pada materi pertama tentang Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap
pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.
Adaptasi Kebiasaan Baru adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup sosial, budaya dan
ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan akan Covid-19. Sedangkan tujuan
peraturan ini diantaranya adalah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko
kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; mewujudkan
kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan
melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru
dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah.
Hal tersebut merupakan kewajiban bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Saat ini pemerintah
sedang melakukan program pemberian vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu kita semua
wajib mendukung terlaksananya program tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ditegaskan pula terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M, yaitu mencuci tangan, menggunakan
masker, menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta terdapat sanksi bagi
setiap orang, penanggung jawab kegiatan usaha yang melanggarnya.
Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum,
denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar
oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah
Daerah.
Dalam kesempatan ini Tim Penyuluh Hukum juga menyampaikan informasi terkait Bantuan Hukum untuk
orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum, dilaksanakan oleh Organisasi
Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum di Provinsi Lampung
yang saat ini berjumlah 17 OBH. Jenis Bantuan hukum yang diberikan yaitu Litigasi dan Non Litigasi baik
Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara. Syarat memperoleh bantuan hukum diantaranya melampirkan
Surat Keterangan Miskin (SKM) serta dokumen lain yang diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun
2011 tentang Bantuan Hukum. (*)