Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay SH MH menghadiri pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung di Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, melantik Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Samsudin menjadi Pj. Gubernur Lampung
Sebelumnya pemerintah pusat telah menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, sebagai Pelaksana Harian Gubernur Lampung. Itu karena masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir Rabu 12 Juni 2024 dan belum ditetapkannya Pj. Gubernur Lampung.
Pelantikan Pj Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/P Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.
Surat keputusan presiden tentang pengangkatan penjabat gubernur Lampung menyebutkan, masa jabatan penjabat gubernur lampung paling lama adalah untuk periode satu tahun.
Mendagri berterima kasih kepada Arinal Djunaidi karena telah mengemban tugas sebagai Gubernur Lampung selama periode 2019 – 2024.
Ia menekankan agar Samsudin, membangun komunikasi dan menjalin kerja sama dalam upaya mempercepat pembangunan daerah.
“Agar bisa cepat beradaptasi dengan segala situasi yang ada disana, termasuk hal-hal reguler,” harap Mendagri.
Soal pemilihan kepala daerah, Mendagri menekankan agar Pj. Gubernur Lampung dapat selalu menjaga kondusifitas daerah dan terus membangun komunikasi baik dengan berbagai pihak. (*)