Lampung Tengah- Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung
nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease (Covid) 19 di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (1-3 April 2021).
Mingrum menghimbau dan mengingatkan masyarakat ditengah pandemi covid 19 agar selalu mematuhi
protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19 yang saat ini.
Dijelaskan Mingrum DPRD Provinsi Lampung saat ini sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang
Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19 guna memberikan payung hukum
bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan covid 19 di Provinsi Lampung.
“Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru guna pencegahan dan pengendalian Covid 19
diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan
kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” terangnya.
Mingrum berharap peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan
pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran
covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan
protokol kesehatan secara baik.
Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum,
denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar
oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah
Daerah.
“Sedangkan Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian
sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif, ujar
Mingrum