sidakpost.co.id
Jakarta : Seorang warga negara yang ber Profesi Wartawan dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol selayaknya memiliki perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Pers No. 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Adapun yang mengkritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “Perlindungan Hukum”, yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak , untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.
Melihat dari Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU Pers No. 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.
Kembali lagi kedalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.
Apa artinya kemerdekaan pers, jika dalam kenyataan ,wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.
Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia Noven saputra Menjelaskan bahwa perlindungan tersebut kembali lagi harus berdasar dan profesional contohnya ,wartawan harus mentaati kode etik,dan undang undang pers 40,serta harus sesuai dengan 5W 1H dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dan Media tempat wartawan tersebut bekerja harus berbadan hukum dan SK Kemenkumham serta mencantumkan alamat lengkap dan penanggungjawab, sehingga hasil karya wartawan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional.
Lanjutnya,sehingga tidak ada yang hanya mengaku-aku wartawan,tapi tidak memiliki legalitas yang jelas , hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok saja.
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) berada di Garda terdepan dalam membela Insan Pers dengan memegang teguh UU Pers No.40 Tahun 1999 dan undang undang dasar 45, secara Profesional.(#)