Kepsek SMPN 2 Tanjung Bintang Diduga Melakukan Pungli PPDP Tahun 2018 dan 2019

1109 views


Lam_sel Sidak post.com, – kepala sekolah SMPN 2 Tanjung bintang SARTONO diduga melakukan pungli PPDP tahun 2018 dan 2019 ,
hal ini di sampaikan oleh beberapa orang wali murid yang anak nya menjadi siswa di sekolah tersebut.

Iya mas benar anak saya sekolah di SMPN 2 Tanjung bintang, itu ada 2 orang’ ,yang pertama sekarang menginjak kelas ( sembilan ) yang mana pada saat pendaftaran di kenakan biaya Rp.900.000. untuk membeli seragam, setelah sekian bulan kemudian di pintai biaya lagi sebesar Rp.500.000.untuk komputer

Sedangkan yang nomor dua sekarang menginjak kelas ( delapan ) yg mana pada saat pendaftaran di kenakan biaya sebesar Rp.900.000 untuk seragam. Ujarnya

Hal ini pun di benarkan oleh ibu.ANI selaku bendahara sekolah SMPN 2 Tanjung bintang, pada saat kami konfirmasi di ruangan sekolah hari Kamis 10_Des_2020.
iya memang benar ada pungutan biaya itu bang, dan itu kami gunakan untuk seragam , untuk seragam putri itu Rp.860.000 _ dan yg putra Rp.790.000″ ujarnya.

Hal ini sangat di sayangkan oleh ketua KABIRO_media Siber ” lam_sel HANDRIANTO BASUKI’ karena sudah jelas PERMENDIKBUD .no.51 tahun 2018 pasal 33 ayat 3 huruf a.dan b.
Dan PERMENDIKBUD .NO. 44 tahun 2019 pasal 21 ayat 3 huruf a.dan b. Yang mana sekolah yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah, tidak boleh .
(a). Tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
(b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yg di kaitkan dengan PPDB.

sampai berita ini tayangkan pihak terkait belum bisa di hubungi.
@supriyadi

Author: 
    author

    Related Post