Tulang Bawang Barat, Sidakpost.co.id- Terkait dengan penahanan beberapa Ijazah di Yayasan pendidikan Nurul Muttaqin yang diberitakan oleh beberapa media online pihak kementerian agama (Kemenag) kabupaten Tulang Bawang Barat terkejut dan tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah Nurul Muttaqin. (09/11/2022).
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, Anthon Shofari, M.Pd.I., Melalui kasi (Pendis) Nuning mengatakan secara tegas.
“kasih tau saya jika ada oknum kepala sekolah di bawah naungan kita yang menahan Ijazah, karena tindakan tersebut tidak dibenarkan”, pungkasnya.
Selanjutnya, pasangan suami istri status Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing menjabat sebagai kepala sekolah di Yayasan pendidikan Nurul Muttaqin, sang istri kepala sekolah MTs dan suami kepala sekolah M.A , sedangkan menurut keterangan kasi pendidikan Islam (Pendis) Nuning, bahwa keduanya diperbantukan sebagai guru di Yayasan pendidikan Nurul Muttaqin.
” PNS memang bisa diperbantukan di sekolah swasta sebagai guru, kalau jabatan kepala sekolah swasta yang mengangkat itu hak wewenang pihak Yayasan “, ungkapnya.
Sedangkan sebelumnya pihak sekolah Nurul Muttaqin saat dikonfirmasi baru-baru ini terkait jumlah PNS dan Honorer, kepala sekolah tersebut mengatakan semua tenaga pengajarnya honorer tidak ada yang PNS.
“Kami disini semuanya honorer tidak ada yang PNS “, ucap Ulfah yang menjabat sebagai kepala sekolah MTs.(Erd/Slm)