Kejari Tulang Bawang  Tetapkan Tersangka, Korupsi Anggaran Pelatihan Yayasan PKBM Raden Intan

1183 views

Tulang Bawang,Sidakpost.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran pelatihan pada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Raden intan dikabupaten tuba tahun 2022/2023. Kamis (3/10/24).

bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tuba Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuba telah melakukan penetapan terhadap Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tuba TA. 2022 s/d 2023.
Dijelaskan, Kasi Intel Kejari Tulangbawang, Rachmat Djati Waluya, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.
Bahwa penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,” Ujarnya.

” Sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan Serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Raden Intan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 ,” ungkapnya.

Masih kata kasi Intel ,” Dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA.2022-2023 berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tuba Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00, modus yang dilakukan Tersangka yakni tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut. Dalam hal ini Tersangka di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,” Pungkasnya.***(Andi Irawan jaya)***

Author: 
    author

    Related Post