Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

4348 views

PRINGSEWU| Sidakpost.co.id – Kejaksaan Negeri Pringsewu laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah Inkracht dalam kurun periode bulan Desember 2022 hingga bulan Agustus 2023 yang meliputi 60 perkara tindak pidana, seperti Tindak Pidana Perjudian, Pencabulan, Penipuan, Pencurian, Kesehatan dan Narkotika. Kamis (10/8/23).

Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Pringsewu, sebagai lembaga eksekutor, memegang tanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi.

Hadir dalam acara Kepala Kepolisian Resor Pringsewu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kabupaten Pringsewu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, serta para Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan berbagai jenis barang, mulai dari kartu remi, buku rekapan judi, pakaian, senjata tajam, handphone, timbangan digital, hingga narkotika jenis sabu, narkotika jenis ganja, tramadol, hexymer, dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti yang ada, melalui metode blending, pemotongan, pembakaran, dan penghancuran.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bapak Ade Indrawan, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor.

“Tindakan ini merepresentasikan komitmen Kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menambahkan bahwa kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut. Hal ini terutama berlaku pada barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan berat +- 23,27 gram, narkotika jenis Ganja dengan berat +- 41,9 gram, Tramadol sebanyak 10 butir, dan hexymer sebanyak 1295 butir.

Seluruh rangkaian acara pemusnahan barang bukti berlangsung dengan lancar dan aman, menjunjung tinggi integritas yang merupakan pijakan utama dalam penegakan hukum. (Iyan)

Author: 
    author

    Related Post