OKU Selatan – sidak post.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan secara maraton sedang giat-giatnya memeriksa sejumlah Kepala Desa ( kades) terkait dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19.
Sebanyak 252 Kepala Desa (Kades) yang tersebar dari 19 Kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS ) mulai dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) guna diperiksa terkait penggunaan Dana Desa yang dianggarkan untuk penanggulangan Covid-19 mulai dari tahun 2020 hingga 2022.
Sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini Kejaksaan Negeri OKU Selatan terus melakukan pemanggilan terhadap para Kades secara bergiliran dari tiap-tiap Kecamatan .
Saat ditemui diruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Kasi Intel Aci Jaya Putra.SH menyampaikan
“Ya benar, sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Desa untuk dimintai keterangannya terkait penanganan Covid-19,” ujarnya- Selasa (10/01/2023).
Kepada media ini dijelaskannya bahwa pemeriksaan para Kepala Desa itu sendiri yakni mengenai realisasi anggaran Dana Desa yang dianggarkan untuk penanggulangan Covid-19.
“Yang di periksa yakni sejak dianggarkannya Dana Desa untuk menanggulangi wabah Covid-19 lalu,” ucapnya Kasi intel ramah.
Sejauh ini, terang Aci, pihak Kejari OKU Selatan belum dapat menyampaikan secara pasti siapa tersangkanya, yang pastinya biarkan tim bekerja terlebih dahulu.
“Nanti nya pasti akan ada tersangka,biarlah tim bekerja dulu, nanti juga akan kami sampaikan secara terbuka kepada rekan-rekan media ,” tutupnya.
( Wagino )