Tanjung Raja – Ogan Ilir-Sumsel – Sidakpost.co.id. -Kasus penebangan pohon milik UPP-BUN Tanjung Raja yang terjadi awal bulan tiga 2019 yang lalu sudah mulai sedikit demi sedikit mulai terlihat titik terangnya.
pada sebelumnya sudah ada dari pihak Dinas Pertanian Dan Pertahanan Pangan Oi(PPP) mengkrocek kelapangan tapi belum ada perkembangannya masalah kejelasannya kasus ini.pada bulan 5 ini tepatnya bulan puasa di hari ketiga,terlihat dilapangan rombang dinas dari kabupaten(Oi)melakukan krocek lagi Kelapangan pada pukul 17:10.tetapi karna ini bulan puasa apakah pihak dinas ini benar-benar serius mengkrocek atau hanya modusnya saja(Gertak Sambalnya dowank untuk nakuti-nakuti si penebangan)atau juga nyambih sambilan nyore nunggu berbuka puasa,mudah-mudahan itu tidak.
Terpantau dilapangan Rabu, 08 MEI 2019 tepatnya di bulan puasa di puasa yang tiga. terlihat Kepala Dinas Pertanian Dan Pertahanan Pangan(PPP’)Oi Hasnandar Setiawan ikut terjun lansung kelapangan bersama rombangan untuk mengkrocek kebenaran berita masalah kasus penebangan pohon milik UPP-BUN Tanjung Raja yang diduga ditebang pihak oknum yang tak bertanggung jawab,tebang pohon milik pemerintah secara ilegal tanpa Izin.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Dan Pertahanan Pangan Oi(Hasnandar Setiawan) didampingi Kabidnya(Pioni Ali)saat dilapangan mengatakan,Iya hari kami Krocek kelapangan lagi yang sebelumnya lah sudah krocek oleh anak buah saya tapi hari saya pastikan lagi untuk bisa melihat langsung Kelapangn tentang kebenaran berita-berita baik yang viral di media mau pun dari media wartawan,tentang adanya penebangan pohon milik pemerintah yang diduga dilakukan oleh oknum Sekdes yang tak bertanggung jawab.kami pihak kabupaten tidak akan melindungi atau ada kerjasama dengan si pihak penebang (Kangkalingkong)itu tidaklah benar.kasus penebangan ini tidak akan kami hentikan tetap terus kami proses sesuai perda pemerintah yang berlaku dan ini segara kami dilimpahkan kekajari Oi secepatnya.
Lanjutnya, ternyata penebangan pohon tersebut emang ada dan benar sesuai yang dikabarkan dari pihak media Sidakpost dan media Mahadayaonline sebelumnya.untuk masalah kasus penebangan pohon ini akan kami limpahkan ke Kejari sesuai dengan Perintah Perda Bupati.apapun alasannya pihak yang penebangan pohon ini mau beralih,hal ini akan tetap kami proses sesuai hukum pemerintah yang berlaku.
“Siapun orangnya menebang pohon tanpa Izin di lingkungan masih milik pemerintah itu jelas pelanggar. iyaitu,bisa di denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar atau bisa juga pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,Terangnya Hasnandar.@idil