KAMMI Lampung Mengecam Pemberian Alat Kontrasepsi kepada Pelajar Berdasarkan PP 28 Tahun 2024

933 views

Bandar Lampung 14 Agustus 2024 — Habibulloh Al Ansor, S.H. selaku Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Lampung mengeluarkan pernyataan tegas menentang kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 103 Ayat 4, yang mengizinkan pemberian alat kontrasepsi atau kondom kepada pelajar.

Menurut Habibulloh Al Ansor, kebijakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Ia menilai bahwa langkah ini dapat berdampak negatif terhadap perilaku seksual remaja dan moralitas mereka. “Memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar tidak hanya membuka pintu bagi perilaku seksual yang tidak diinginkan, tetapi juga bisa memberikan sinyal yang salah tentang tanggung jawab dan nilai-nilai keluarga,” ujarnya.

Habibulloh juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini tidak menyentuh aspek pendidikan seks yang holistik dan justru berpotensi meningkatkan angka perilaku seks bebas di kalangan remaja. Ia menyerukan perlunya pendekatan yang lebih berfokus pada pendidikan dan pembinaan karakter untuk mempersiapkan pelajar menghadapi tantangan sosial.

“Pemberian alat kontrasepsi adalah salah satu metode yang digunakan untuk mengontrol kehamilan dan mencegah penyebaran penyakit menular seksual. Namun, ada kekhawatiran bahwa akses yang lebih mudah terhadap alat kontrasepsi dapat mempengaruhi perilaku seksual seseorang, khususnya para pelajar dalam konteks hubungan di luar nikah.” Ucapnya.

Beberapa ahli berpendapat bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa disertai pendidikan seks yang memadai dapat menimbulkan risiko perilaku seks bebas. Mereka berargumen bahwa tanpa adanya pendidikan yang komprehensif mengenai konsekuensi emosional dan sosial dari perilaku seksual di luar nikah, pelajar mungkin akan merasa lebih bebas untuk terlibat dalam hubungan seksual tanpa pertimbangan yang matang.

Sebagai respons terhadap pernyataan ini, KAMMI Lampung berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi alternatif yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat.

Author: 
    author

    Related Post