Bandar Lampung, sidakpost -KAMMI Lampung kecam tindakan inskontitusional hakim PN Jakarta Pusat menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.
Dunia penegakan hukum di indonesia kembali dihebohkan dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan semua gugatan dari partai rakyat adil dan makmur atau partai prima.
menurut Habibbulloh Al Ansyor selaku ketua KAMMI Lampung, keputusan hakim PN Jakarta Pusat bersyarat aroma politik. Lantaran mengacu pada pasal 7 UUD 1945 presiden hanya boleh menjabat 5 tahun dalam 1 kali periode. Artinya dengan alasan apapun tanpa adanya kegentingan yang memaksa pemilu harus dilakukan karna sistem presidential pergantian pemimpin harus dengan adanya pemilihan secara langsung.
“Isu penundaan pemilu sudah bergulir lama, namun menuai respon penolakan dari berbagai masyarakat.” ucapnya.
Dalam perkara ini putusan dijelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan ulang dari tahap pertama terhitung 2 tahun 4 bulan 7 hari, dalam kata lain akan terjadi penundaan atas pelaksanaan pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024.
Sedangkan jika gugatan dilakukan oleh parpol dan tergugat adalah KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka seharusnya sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 maka sengketa harus diselesaikan di BAWASLU bukan bergulir pada di Pengadilan Negeri dan diputuskan secara sepihak oleh hakim.
“Artinya putusan hakim tidak bisa dilaksanakan, dan KPU tidak perlu merespon dengan melakukan banding.” pungkasnya.