Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menggelar konferensi pers tadi malam sekira pukul 00.20 WIB.
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengatakan berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pada kemarin 29 agustus pukul 23.59 hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya yakni atas nama bakal calon (balon) bupati Panca dan balon wabup Ardani”, kata Masjidah di hadapan wartawan saat jumpa pers, jumat (30/08) tengah malam tadi.
Masjidah menyampaikan bahwa bakal calon bupati Panca Wijaya Akbar SH dan bakal calon wakil bupati H Ardani SH MH ini diusung oleh gabungan partai politik (parpol) yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
“Dengan total suara sah gabungan partai politik peserta pemilu sebanyak 251.240 suara sah yang telah memenuhi syarat minimal 21.762 suara sah”, ujarnya.
Lebih lanjut Masjidah menjelaskan bahwa selanjutnya berdasarkan PKPU 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024 tentang bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota KPU Ogan Ilir akan melaksanakan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang diatur selama tiga hari ke depan.
“Berdasarkan keputusan PKPU 10 serta petunjuk nomor 1229, maka kami KPU Ogan Ilir akan melakukan perpanjangan dan kami telah mengeluarkan surat keputusan terkait perpanjangan pendaftaran pembukaan bakal pasangan calon (Bapaslon). Kita pengumuman perpanjangan ini terhitung tanggal 30 Agustus – 1 September dan pendaftarannya tanggal 2 – 4 September” , tutup dia. Laporan Ketua Ppwio