HAIDAR MEWAKILI LIMA KETURUNAN Hi.MADROES BANDAR DEWA ANGKAT BICARA, DIDUGA BPN MENGELUARKAN SERTIFIKAT HGU No.16 TIDAK SESUAI DENGAN LAHAN YANG DI TANAMI KARET PT. HIM

909 views

Bandar Lampung (Sidak Post).
Persoalan yang terjadi antara PT.HIM, dengan lima keturunan bandar dewa tentang kepemilikan lahan tanah di tulang bawang barat belum terselesaikan lahan yang di klaim oleh PT.HIM,sebagai milik mereka di sanggah dengan tegas oleh pemilik yang sah lima keturunan bandar dewa, berdasarkan bukti kepemilikan yang ada dan di miliki oleh lima keturunan bandar dewa, lahan yang selama ini diklaim oleh PT.HIM, adalah milik sah dari lima keturunan bandar dewa.

“Salah satu keturunan dari Hi.Madroes, Haidar mengatakan lahan yang di tanami karet oleh PT.HIM, seluas 2.125.35 Ha,berada pada tiga desa yaitu, Ujung gunung ilir, Panaragan,dan menggala mas bandar dewa, berdasarkan sertifikat PT.HIM No.16 yang semuanya terbagi dalam luas yang berbeda-beda dari tiga desa tersebut salah satunya desa menggalamas bandar dewa merupakan milik sah dari lima keturunan bandar dewa, ungkapnya.

PT.HIM tidak berhak mengakui bahwa lahan tersebut milik mereka, karena bukti-bukti yang sah atas kepemilikan lahan tersebut berada di tangan lima keturunan menggala mas bandar dewa,PT.HIM hanya memiliki hak guna usaha HGU No.16 yang selama ini ditanami pohon karet, jadi selama ini kami lima keturunan bandar dewa, di hantui oleh pohon karet yang di tanami oleh PT.HIM , lahan yang berada di pal 133 sampai dengan pal 139 adalah milik dari lima keturunan, jadi di dalam permasalahan ini ada dua persoalan yang tercantum yaitu,dalam HGU menggala mas bandar dewa dan diluar dari HGU, karena hak yang dieksntongi oleh lima keturunan seluas lebih kurang 1.470 Ha, dari pal 133 sampai pal 139 di areal semua hak milik lima keturunan yang di tanam PT.HIM,karet di luar HGU akan segera di ambil oleh lima keturunan yang luasnya di dalam HGU itu menunggu keputusan dari PTUN kota bandar Lampung, ungkap Haidar selaku wakil dari lima keturunan bandar dewa, pada beberapa awak media yang hadir meliput di PTUN kota bandar Lampung rabu,(15/09/2021).

Pra-sidang di PTUN mengenai kasus ini berlangsung dengan lancar dengan di hadiri oleh kedua belah pihak meskipun terjadi pemunduran waktu dari jadwal undangan yang semestinya yaitu, pukul 14.00.WIB, mundur menjadi pukul 16.00,WIB, dan berakhir pada pukul.17.56,WIB.Pra-sidang yang di agendakan berlangsung sore hari tadi (15/09/2021).belum menghasilkan keputusan yang di harapkan di karenakan kuasa hukum dari PT.HIM,belum juga memiliki surat kuasa atas penanganan masalah yang terjadi, sementara penerima kuasa atas lima keturunan (Achmad Sobri) telah memiliki kuasa penuh atas penyelesaian lahan tanah dengan PT.HIM, Achmad Sobri dengan di dampingi pengecaranya yaitu : JONI WIDODO, SH,MM., OKTA VIRNANDO,.SH,MH., HENDRA SAPUTRA, SH, DEDI WIJAYA, SH. AHMAD MUSTOFA, S.SY, SH., ANDRIYADI, SH.,MAYLYNDA MARLINA LESTARI, SH,.MM. Pra-sidang akan di lanjutkan lagi esok hari dengan agenda melengkapi berkas kembali, dan sidang yang sebenarnya akan di langsungkan rabu depan.

“Achmad Sobri, menambahkan apa yang di sampaikan oleh temen-temen dari penasehat hukum bahwa kita sudah memasuki tahap berkas yang ketiga, Alhamdulillah tidak ada lagi hal-hal yang prinsip sehingga majelis hakim minta segera di perbagi bahkan besok pagi ini akan di daftarkan kembali, karena kasus kita ini sudah hampir 40 tahun, kita berharap melalui sidang pengadilan tata negara semuanya akan berakhir sesuai dengan koridor hukum, dan kami yakin bahwa perjuangan kami 40 tahun ini insyaallah kalau dia hak kita pasti akan kembali karena kita dari semua institusi negara yang terkait dengan masalah ini betul milik kita dan kita tidak terima ganti rugi, padahal sebelumnya memang kita sudah menggugat tapi kita taulah pemerintah saat itu bahwa visinya harus membangun,nah jadi kalau ada hambatan-hambatan ya ngak ada kompromi, pungkasnya.

Alhamdulillah artinya dengan proses yang kita lalui ini mudah-mudahan berakhir dengan baik,sebab kita berharap jangan sampai terjadi berdarah-darah,sebab kalau menyangkut hak itu pasti nyawa tarohannya,nah kita berharap tugas hakim ini dengan hati yang jernih dia mendengarkan, mau meneliti berkas-berkas, proses-proses yang setulusnya sehingga apa yang di putuskan dapat keadilan bagi kita semua, inilah harapan-harapan mohon do’a semua temen-temen..
( SYAFRAN)

Author: 
    author

    Related Post