Guru PNS SMPN1 Indralaya Tak Mengajar 2Th Tetap Terima Gaji Tunjangan Sertifikasi, Ini Kata Kadisdikbud Oi

2193 views

Ogan Ilir-Indralaya, Sungguh tak patut ditiru dan dianggap sebuah kejahatan yang berani, ulah salah satu Oknum guru berstatus PNS yang mengajar di SMP Negeri 1 Indralaya Kab. Ogan Ilir ini. Bagaimana tidak, Oknum guru yang dimaksud sudah tidak pernah mengajar di sekolah selama dua (2) tahunan tersebut sejak setahun terakhir bahkan bisa lebih dari itu.

Namun anehnya, Oknum guru PNS tersebut aktif terima gaji pokok setiap bulannya dan tunjangan profesi guru (TPG) nya pun terus mengalir ke rekening pribadinya. Tak hanya itu, gaji ke-13 pun diterimanya meskipun tidak aktif lagi mengajar selama dua (2) tahunan bahkan lebih dari itu. apa karena latar belakang sang Oknum guru ini seseorang istri dari sang Rajanya pejabat ASN di Pemkab Ogan Ilir ini (Sekda) hingga dirinya dengan bebasnya mengantongi gaji tanpa bertugas?!?.

Bahkan yang lebih mencengangkan, Oknum guru PNS tersebut menerima tunjangan profesi yang dikenal dengan istilah tunjangan sertifikasi.

Padahal, seperti diketahui bersama bahwa gaji sertifikasi hanya bisa diterima jika memenuhi persyaratan diantaranya, memiliki Serdik (sertifikat pendidik), memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di dalam Dapodik.

Menurut keterangan narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan, Oknum guru PNS tersebut sudah dua (tahunan) bahkan bisa lebih sudah tidak aktif lagi mengajar di SMPN 1 Indralaya. Bahkan selama itu, tugasnya sebagai tenaga pendidik telah digantikan oleh seorang guru honorer atas perintah darinya bukan ditunjuk dari pihak sekolah.

“Bila memang sudah digantikan, mengapa nama di dalam buku daftar hadir itu masih tercantum nama dari oknum guru yang tidak pernah masuk tersebut bukan nama yang mewakilinya atau guru honorer yang ditunjuknya”, katanya kepada media ini beberapa waktu lalu, Senin, (29/05/2023).

Masih kata dia, parahnya lagi yang aktif menjalankan tugas mengajar ialah guru honorer yang ditunjuknya itu tidak terdaftar dalam Dapodik. Sementara sang Oknum guru PNS yang sudah tidak mengajar sejak Januari 2022 lalu ini justru aktif terima gaji beserta tunjangan profesi guru (sertifikasi).

Sementara itu, Suryani selaku Kabid GTK Disdikbud Ogan Ilir saat dikonfirmasi perihal adanya informasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru atas nama Oknum guru PNS di SMPN 1 Indralaya. Suryani mengatakan, benar pihaknya telah mengeluarkan tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud berdasarkan laporan dan pertanggungjawaban dari Ka SMPN 1 Indralaya sendiri (Herlina).

Suryani menegaskan, dalam hal ini pihaknya hanya sebatas mengeluarkan tunjangan sertifikasi dan itupun sesuai dengan ketentuan (persyaratan) pembayarannya yakni guru tersebut harus mengajar selama 24 jam/memenuhi jam pembelajaran di sekolah dan memiliki Serdik.

“Pembayaran tunjangan sertifikasi ini harus memenuhi persyaratan, tidak boleh ada yang kurang. Dalam hal ini, yang tahu betul mengenai kinerja gurunya hanyalah Kepala Sekolah (Ka SMPN 1 Indralaya”Herlina”) itu sendiri karena dia lah yang bertanggung jawab atas laporan tersebut sehingga tunjangan sertifikasi bisa dibayarkan”, ujarnya.

Terpisah, Ka SMPN 1 Indralaya Herlina berdalih, mengatakan bahwa sang oknum guru tersebut memang sudah tidak mengajar lagi di sana lantaran ia menjalankan tugas lainnya yakni tugas negaranya sebagai Ketua DWP (Dharma Wanita Persatuan) karena beliau ini kan istri dari Sekda Kabupaten Ogan Ilir (Rajanya ASN Pemkab OI).

Kendati demikian, lanjut Herlina, lbu Hj. Rosmalinda Muhsin sudah menunjuk guru honorer untuk menjalankan tugas mengajarnya di sekolah ini.

“Beliau sudah ada yang menggantikannya di sekolah ini dan guru honorer yang ditunjuknya pun menjalankan tugas mengajar dengan sangat baik. Bahkan beliau (red-Rosmalinda) ini menjalankan tugas mulianya sebagai Ketua DWP OI selama 24 jam. Jadi, selama ini kami pun mengerti akan hal tersebut”, terangnya.

Tambah Ka SMPN 1 Indralaya Herlina, terkait hal bukankah di zaman kepala sekolah Sebelumnya Pak Amin, ibu Hj. Rosmalinda juga melakukan hal yang sama tidak pernah masuk, tapi tidak mempersoalkan terus kenapa baru dizaman saya ini baru di masalahkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Ogan Ilir Sayadi dengan didampingi Kabid GTK Suryani saat dikonfirmasi sejumlah awak di ruang pertemuan kerjanya mengatakan terkait informasi tersebut memang benar demikian adanya.

Diakui Sayadi, benar bahwa selama 2 tahun terakhir guru tersebut ternyata masih terima gaji beserta tunjangan sertifikasinya meskipun sudah tidak mengajar.

Untuk itu, permasalahan ini akan segera diatasinya dengan jalan menghentikan segala pembayaran menyangkut gaji maupun tunjangan sertifikasi dan lainnya.

Kami berjanji dibulan ini juga akan kami pastikan Ibu Hj. Rosmalinda tidak akan menerima gaji dan tunjangan profesi guru (Sertifikasi)”, katanya sayadi.

“Mohon kepada kawan-kawan media hal ini jangan di beritakan dulu,” tutup sayadi Kadisdik OI. 

Dengan adanya pemberiatan laporan dari kontrol sosial masyarakat awak media Kabupaten Ogan Ilir ini, kami meminta dan berharap kepada pihak yang berwenang seperti dinas pendidikan, inspektorat, Kajari OI-Kejaksaan Negeri Provinsi, Kapolres OI, Kapolda Provinsi dan KPK serta Kemendikbud Pusat (RI) untuk segera mengambil tindakan yang tegas karena di duga oknum Guru dan istri Pejabat Tinggi ASN (Sekda OI H. Muhsin Abdullah) sudah sangat jelas telah melakukan kesalahan fatal dan merugikan negara.

“Kami menilai hal ini termasuk dengan kejahatan luar biasa bahkan internasional pasalnya, yang dibodohi atau dibohonginya bukan pemerintah daerah saja atau pemerintah tapi juga Pemerintah Pusat pun iya bohongi tanpa ada rasa takut atau berdosa sama sekali, jadi atas perbuatannya tersebut sudah sangat jelas merugikan negara. Tim Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel 

Author: 
    author

    Related Post