BENGKULU – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Gubernur Bengkulu tegas menolak rencana tersebut. Pasalnya, menurut Rohidin, tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah.
Kemudian terkait adanya kemungkinan pengangkatan honorer menjadi PNS sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengusulkan agar tenaga honorer langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun kata Rohidin, perlu skala prioritas dalam pengangkatan agar benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Misalnya, tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh baik pertanian, perikanan ataupun peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
“Yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah demi rasa keadilan,” kata Rohidin.
Selain itu, tambah Rohidin, kebutuhan SDM di instansi pemerintah tidak dipungkiri, tenaga honorer memberikan warna tersendiri terhadap kinerja pemerintah di daerah selama ini.
“Peran honorer di daerah itu sesuai kebutuhan. Tidak asal saja. Artinya, honorer itu SDM yang betul-betul dibutuhkan. Bukan hanya tenaganya saja, namun juga pikiran-pikiran terbaiknya untuk membangun daerah,” jelas Gubernur Bengkulu ke 10 ini.
Berikut syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana tertuang dalam PP No. 48 tahun 2005.
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
GUBERNUR ROHIDIN TEGAS TOLAK HAPUS TENAGA HONORER
Sebelumnya, Adanya wacana penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mulai tahun 2023 mendatang, di semua instansi pemerintahan, mendapat penolakan tegas dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Pasalnya, menurut Rohidin, tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah.
Ditegaskan Rohidin, hadirnya 6 ribuan tenaga honorer di provinsi Bengkulu yang terdiri dari Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), honorer Tenaga Harian Lepas (THL) itu semua dicover oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Bahkan untuk semua gaji sudah teranggarkan melalui APBD Provinsi Bengkulu. Artinya, tenaga honorer sama sekali tidak membebani APBN.
“Sepanjang itu dari APBD kita, saya kira pusat juga harus melihat kebutuhan daerah. Karena yang membayar gajinya itu juga dari APBD kita masing-masing,” jelas Rohidin (20/01/2022).
Semua tenaga honorer, menurut Rohidin sudah terdata dengan baik. Bahkan data tenaga honorer juga sudah menggunakan sistem online. Artinya, nama-nama honorer, tugas di OPD mana, termasuk gaji juga sudah terdata dengan sistem.
“Semua sudah online, tidak bisa lagi menghilangkan data honorer, Pemprov tidak bisa. Karena sudah terkoneksi semua melalui data base online. Jadi kalau ada orang yang mengganti-ganti semuanya tidak bisa,” tuturnya.
Sehingga tenaga honorer yang telah mendapatkan surat tugas (SK) baik dari kepala OPD maupun kepala daerah, tidak bisa diganti-ganti tanpa melalui proses aturan yang berlaku.
Rohidin menegaskan, jika pemerintah ingin menghapus tenaga honorer, kemungkinan hanya pengalihan status saja.
Namun demikian, ketika kebijakan penghapusan itu benar-benar akan dilakukan, maka dirinya tidak akan tinggal diam dan akan langsung menyampaikan keberatan ke KemenpanRB.
“Saya kira alokasi penganggaran gajinya sudah jelas. Saya akan sampaikan ke Menteri nanti,” ungkap Rohidin.
Karena lagi-lagi ditegaskan Rohidin, hadirnya tenaga honorer sangat membantu kinerja pemerintah.
Di samping itu, menurut Rohidin, kehadiran tenaga honorer, juga membuka kesempatan kerja untuk masyarakat Bengkulu.
“Tenaga honorer juga membuka kesempatan kerja,” tutupnya.
Seperti diketahui, Menteri MenpanRB Tjahjo Kumolo akan menghapus status tenaga honorer pada 2023 di instansi pemerintahan. Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga pekerja outsourcing. (MC)