Bandar Lampung – Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/11/2023).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menyampaikan terimakasih atas saran, masukan, tanggapan, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat sebelumnya.
“Terima Kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” ucapnya.
Dalam rangka memenuhi harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan, Gubernur menyampaikan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Raperda tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalam lampiran Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Raperda tentang APBD Provinsi Lampung Tahun 2024.
A. Terkait Kinerja Fiskal Daerah, pada saat Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik pada 12 Juni 2019, kondisi APBD Provinsi Lampung mengalami defisit sebesar Rp 1,7 Triliun. Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung berjuang agar beban hutang yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Lampung pada periode sebelumnya untuk dapat diselesaikan.
Pada tahun 2023 hutang pinjaman PT. SMI beserta bunga pinjaman telah lunas terbayarkan, begitu juga dengan kewajiban Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota telah terbayarkan. Sehingga kewajiban Pemerintah Provinsi Lampung yang menjadi kebijakan periode sebelumnya telah diprioritaskan pembayarannya di periode kepemimpinan saat ini.
B. Kinerja penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung mengerahkan seluruh kemampuan yang didukung dengan peran aktif Pemerintah Kabupaten/Kota dan Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat. Hasilnya, terukir prestasi Provinsi Lampung sebagai salah satu Provinsi Terbaik dalam Penanganan Covid-19, dengan mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 18 Milyar di tengah kondisi fiskal daerah yang sangat terbatas kala itu.
Untuk capaian indikator makro Provinsi Lampung menunjukkan kinerja semakin membaik dan meningkat sampai saat ini, hal ini dibuktikan dengan data sebagai berikut :
1. Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung yang cukup tinggi bersifat Inklusif karena berpengaruh langsung kepada Penurunan Angka Kemiskinan, Penurunan Tingkat Pengangguran, dan Penurunan Gini Rasio. Data BPS menunjukan kinerja Provinsi Lampung sangat baik setelah dihantam Pandemi Covid-19 pertumbuhan ekonomi kita sekarang mulai pulih.
Pertumbuhan ekonomi Lampung sudah kembali positif pada 2021. Bahkan, pada triwulan II-2022 ekonomi di Provinsi Lampung mampu tumbuh sebesar 9,12% (q-to-q) yang merupakan pertumbuhan ekonomi triwulanan tertinggi di Indonesia. Pada triwulan II tahun 2023 ini, jika dibandingkan dengan triwulan I-2023 (q-to-q) ekonomi di Provinsi Lampung juga terus mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi sebesar 8,15%.
2. Indeks Gini, dimana berdasarkan data statistik, capaian indikator Indeks Gini Provinsi Lampung dalam 5 tahun terakhir mengalami penurunan, dari 0,330 pada tahun 2017 menjadi 0,313 di tahun 2022. Pada tahun 2022, (semakin rendah Gini Rasio menunjukkan semakin merata distribusi pendapatan).
Gini rasio Provinsi Lampung lebih baik daripada capaian Nasional yang sebesar 0,381 dan menjadi provinsi terbaik ke-4 di Pulau Sumatera.
Penurunan Gini Rasio ini dicapai antara lain melalui pembangunan pertanian dan perdesaan sehingga terjadi peningkatan ekonomi di perdesaan yang berdampak mengurangi ketimpangan antara daerah perkotaan dan perdesaan. Infrastruktur jalan, usaha tani, adanya program KPB, petani mendapatkan kemudahan dari sarana dan prasarana pertanian, kemudahan mendapatkan pembiayaan pengolahan pertanian, manajemen pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
3. Produk Domestik Regional Bruto, pada triwulan I tahun 2023 ini, Lampung menjadi satu-satunya Provinsi di Sumatera yang tumbuh positif pada kwartal tersebut, mendekati titik stabil pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung, seperti sebelum pandemi di kisaran 5% (y-on-y). Untuk kontribusi PDRB di wilayah Sumatera, Provinsi Lampung berkontribusi terbesar ke-4 yaitu sebesar 10,52 %.
4. Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen dalam upaya menurunkan kemiskinan di Provinsi Lampung, hal ini ditunjukkan melalui capaian tingkat kemiskinan Provinsi Lampung yang berhasil diturunkan dari 12,62 persen pada Maret 2019 hingga mencapai 11,11 persen pada Maret 2023 atau terjadi pengurangan jumlah penduduk miskin sebanyak 138,565 jiwa.
Atas hasil kerja keras bersama antara DPRD Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka pada tahun 2022 Provinsi Lampung menjadi Provinsi peringkat ke-3 dengan penurunan jumlah penduduk miskin terbanyak secara Nasional, setelah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.
5. Secara faktual, pertumbuhan ekonomi diikuti dengan terbukanya lapangan kerja sehingga angka pengangguran terus menurun. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung tahun 2022 mencapai (4,52%) lebih rendah dari rata-rata Nasional (5,86%) dan semakin membaik pada level 4,18% di bulan Februari 2023.
Berdasarkan data statistik, Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Lampung selama 5 tahun terakhir berfluktuasi dalam rentang 4,6 – 4,23 persen. Capaian ini masih lebih baik jika dibandingkan oleh Capaian Tingkat Pengangguran Terbuka Nasional dan rata-rata Pulau Sumatera.
Dalam upaya memperluas lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja baru pada lingkup aktivitas ekonomi riil masyarakat, Pemerintah Daerah terus melanjutkan upaya-upaya untuk memperkuat daya saing UMKM melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal, kemudahan izin berusaha, sertifikasi, dukungan promosi, informasi pasar ekspor dan kemudahan akses pasar, serta dukungan permodalan, baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), maupun Bantuan Pelaku Usaha Mikro.
Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen untuk menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka di Provinsi Lampung dengan melakukan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja melalui kegiatan Job Fair, Pelatihan Tenaga Kerja dan penempatan kerja bagi Pekerja Migran Indonesia melalui Aplikasi Sigajahlampung.
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Lampung berhasil mencapai 70,45 pada tahun 2022 dan termasuk dalam *’kategori tinggi’.* Untuk kemajuan yang lebih progresif, hal ini membutuhkan semua pihak untuk turut serta meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan taraf hidup masyarakat di Provinsi Lampung.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Lampung tahun 2019 adalah 69,57 (Kategori Sedang) dan menjadi 70,45 (Kategori Tinggi) pada Tahun 2022. Dengan demikian, selama 3 (tiga) tahun terjadi peningkatan yang signifikan sehingga IPM Provinsi Lampung masuk kategori Tinggi.
7. Berdasarkan data statistik, Nilai Tukar Petani Provinsi Lampung tahun 2017-2022 berfluktuasi dalam kisaran 94 -105. Hal ini dipengaruhi adanya perubahan metode penghitungan tahun dasar yang dilakukan oleh BPS dan pembobotan setiap sektor dalam perhitungannya.
Berdasarkan data statistik, laju pertumbuhan sektor pertanian dalam arti luas, pada tahun 2022 mencapai 2,02 persen setelah berkontraksi pada tahun 2021.
Program Kartu Petani Berjaya (KPB) terbukti telah berkontribusi dalam peningkatan kinerja sektor pertanian yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung saat merebaknya pandemi Covid- 19 pada tahun 2020 dan 2021.
Selanjutnya, Program Kartu Petani Berjaya dapat terus dilanjutkan dengan penyempurnaan diberbagai aspek, maka optimis capaian NTP Provinsi Lampung akan lebih baik daripada capaian NTP Nasional dalam beberapa tahun mendatang.
8. Terkait kemantapan jalan, ditengah keterbatasan dana Alokasi Belanja APBD dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir yang lebih difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta penanganan inflasi, selama Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, tingkat kemantapan jalan Provinsi Lampung di Tahun 2022 telah mencapai 76,85% dan diyakini akan melebihi target RPJMD sebesar 77% di Tahun 2024. Walaupun dengan keterbatasan anggaran Pemerintah Provinsi tetap dapat mengawal target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2019-2024.
9. Dalam konteks pembangunan SDM, aspek kesehatan juga menjadi prioritas penting. Intervensi penurunan angka stunting terus dilakukan melalui pendekatan multisektor dan multistakeholders, terintegrasi dengan pemerintah pusat, kabupaten dan kota.
Angka stunting Tahun 2019 tercatat sebesar 26,26 persen dan semakin menurun menjadi 15,2 persen di tahun 2022, dimana Provinsi Lampung masuk dalam kategori 3 (tiga) besar Provinsi di Indonesia dengan prevalensi stunting terendah secara nasional dan memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat melalui Wakil Presiden R.I serta mendapatkan alokasi Insentif Fiskal Kinerja tahun berjalan untuk kategori percepatan penurunan stunting sebesar Rp. 5.662 Miliar.
10. Masyarakat yang dilindungi oleh Jaminan Kesehatan (Universal Health Coverage) di Provinsi Lampung sampai dengan September 2023 sudah mencapai 96,52% atau 8.636.079 jiwa dari jumlah penduduk 8.947.458 jiwa, sehingga Provinsi Lampung memperoleh penghargaan Universal Health Coverage dari BPJS Kesehatan.
Berkenaan dengan kinerja pembangunan daerah beberapa tahun terakhir, Gubernur menegaskan bahwa sebagaimana telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024; dan dengan berbagai pertimbangan bersama telah disepakati Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024.
Berdasarkan peraturan perundang- undangan tersebut, Pemerintah Daerah bekerja dengan sekuat tenaga untuk dapat menjalankan amanat yang menjadi cita-cita dan harapan seluruh masyarakat Lampung.
Selanjutnya, RPJMD 2019-2024 dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) secara tahunan; yang juga telah dibahas dan disepakati bersama melalui forum-forum pembahasan teknokratis, politis, patisipatif, secara top-down maupun bottom-up; dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan pembangunan, dimana termasuk pula di dalamnya telah melibatkan lembaga DPRD Provinsi Lampung.
Dalam perjalanannya, Pemerintah Provinsi Lampung juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap tingkat capaian kinerja dari pelaksanaan RKPD maupun RPJMD.
Pada tahun 2022, hasil ekspose Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada bulan Maret 2023 menunjukkan bahwa rata-rata Capaian Kinerja Program di 48 Perangkat Daerah mencapai *98,77 persen* *(dengan predikat Sangat Tinggi),* dan rata-rata capaian kinerja 20 Indikator Utama RPJMD mencapai *95,55 persen (dengan predikat Sangat Tinggi).*
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 secara substansi disusun dengan mempedomani kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) yang telah disepakati pada tanggal 06 November 2023.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi- Fraksi DPRD termasuk didalamnya pembahasan asumsi makro ekonomi, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung.
Dari sisi Pendapatan Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024, Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disepakati, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 8,34 Triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.4,93 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.3,39 Triliun serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.13,78 Miliar.
Gubernur menyadari masih diperlukan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan inovasi serta terobosan-terobosan dalam upaya meningkatkan kinerja pendapatan daerah Provinsi Lampung.
“Kedepan, kami berkomitmen untuk terus berupaya menggali potensi-potensi dalam upaya meningkatkan capaian Pendapatan Daerah Provinsi Lampung sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan optimal menuju Rakyat Lampung Berjaya. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan DPRD Provinsi Lampung,” ucap Gubernur.
Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran Fungsi Pendidikan mencapai 25,63 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 11,56% persen dari total Belanja Daerah diluar Gaji ASN sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap dukungan alokasi anggaran kesehatan pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2023.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan cakupan kepesertaan BPJS di Provinsi Lampung dari Kabupaten/kota per 1 Agustus 2023, jumlah masyarakat Lampung yang sudah menerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 95,31 persen atau sebesar 8.527.908 jiwa dari populasi penduduk Provinsi Lampung 8.947.458 jiwa.
Dengan capaian tersebut, Provinsi Lampung sudah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC). Tentunya capaian ini merupakan wujud komitmen nyata bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah hadir guna memastikan masyarakat telah memiliki akses jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Selanjutnya, pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran sebesar 60 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp.188,2 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp.40,8 Miliar.
Provinsi Lampung juga mengalokasikan kebutuhan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sebesar Rp.6 Miliar kepada Kepolisian Daerah Lampung dan sebesar Rp. 3,5 Miliar kepada Korem 043/GATAM serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung. Mengalokasikan kebutuhan dukungan Desk Pilkada kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung.
Terhadap kebutuhan Belanja Pegawai, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 300 Miliar untuk Gaji dan Tunjangan PPPK Formasi Tahun 2023 sebanyak 7.130 orang untuk Tenaga Pendidik dan 706 orang untuk Tenaga Kesehatan, sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Diakhir, Gubernur juga memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp. 1,9 Triliun atau telah mencapai 20 persen dari total Belanja Daerah. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)