Gubernur Lampung Lantik 7 Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2020

559 views

Gubernur Lampung melantik 7 kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020, Jumat (26/2/2021).

SIDAKPOST.CO.ID – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melantik secara tatap muka 7 bupati dan wali kota terpilih dalam Pilkada 2020, di kantor pemerintah setempat, Jumat, (26/2/2021).

Pelantikan tatap muka menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dan disaksikan secara virtual oleh Mendagri dan pejabat lainnya dari tempat kerja masing-masing.

Ketujuh bupati serta wali kota yang hari ini resmi dilantik adalah Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana – Dedi Amirullah, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto – Pandu Kesuma; Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad – Ardito.

Selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona – S Marzuki, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo – Azwar Hadi, Bupati dan Wakil Bupati Waykanan Raden Adipati Surya – Ali Rahman serta Wali Kota, serta Wakil Wali Kota Metro Wahdi Sirajjudin – Qomaru Zaman.

Pelantikan ini berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-365 tahun 2021 tentang perubahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2020.

Dalam sambutannya Arinal mengatakan pengambilan sumpah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tengah keprihatinan nasional karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.

“Oleh sebab itu salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah pusat dalam pengendalian wabah Covid-19 ini, maka pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan dengan undangan yang sangat terbatas dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Alhamdulillah dengan dukungan teknologi digital, maka pelaksanaan pelantikan ini dapat disaksikan oleh seluruh pemangku kepentingan, keluarga dan masyarakat melalui media video conference maupun melalui live streaming internet,” ujar Arinal.

Arinal menjelaskan, bahwa kepala daerah harus melaksanakan penyelenggaran pemerintahan di daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diantaranya memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Selanjutnya, memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD, kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan sinergitas dan kerjasama dengan pemerintah provinsi, terutama dalam menyusun perencanaan pembangunan dalam lima tahun yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) provinsi guna menjamin keselarasan pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan rakyat Lampung berjaya,” tutur Arinal.

Dia juga meminta bupati/walikota memaksimalkan peran dan tugas Satgas Penanganan Covid-19 hingga tingkat kelurahan dan desa untuk meminilisir penyebaran meluaskan Covid-19 di daerah yang dipimpin.

Diakhir sambutannya, Arinal mengucapkan selamat bertugas kepada para bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

Arinal berpesan agar bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten/kota yang dipimpin.

“Jujur dalam bertindak dan ikhlas dalam pengabdian,” pungkasnya.

Author: 
    author

    Related Post