BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI ke Provinsi Lampung, di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin(07/02).
Hadir mendampingi Gubernur dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kadis Koperasi & UKM, Kadis PMDes & Transmigrasi, Karo Perekonomian, Kabag/Koordinator pada biro Pemerintahan & Otda, Kepala OJK Provinsi Lampung, serta Rektor Universitas Lampung,
Kunjungan Kerja tersebut dilakukan dalam rangka Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung Tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi mengucapkan selamat datang dan menyambut baik kunjungan kerja dari Komite IV DPD RI ke Provinsi Lampung.
“Selamat datang kepada Ketua Komite IV DPD RI bersama rombongan, semoga pertemuan kita kali ini mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” ucap Gubernur.
Adapun menurut Ketua Komisi IV DPD RI, Hi Sukiryanto, S.Ag, tujuan utama dari kunjungan Komite IV DPD RI ke Lampung adalah untuk melakukan pembahasan tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Yang mana dari pembahasan tersebut dapat diperoleh gambaran dan masukan terkait Undang-undang No.1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro selama ini.
Kemudian mendapatkan gambaran serta informasi yang komprehensif mengenai Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, peran Lembaga Keuangan Mikro bagi masyarakat dan UMKM, serta informasi dan gambaran atas implementasi aturan-aturan terkait dengan Lembaga Keuangan Mikro. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)