GNPK RI Oku Selatan Soroti Usaha Hotel Dibangun Di Bibir Danau Ranau

1238 views

MUARADUA, OKU Selatan SidakPost.co.id

–Bangunan Hotel Penginapan Ranau Indah (RI) yang berlokasi di bantaran pinggir pantai Danau Ranau menuai kritik Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI)  Oku Selatan terkait letak bangunan diduga melanggar aturan.

Begitu juga dengan tempat bangunan sasana mainan atau Waterboom dinilai tidak sesuai letak fungsi dan objek suatu pembangunan pada umumnya hingga dengan kasab mata saja kejanggalan itu jelas jelas mengabaikan azas pembangunan yang ramah lingkungan dan patuh serta  tunduk pada aturan yang berlaku.

Setidaknya hal ini yang diungkapkan Sekjen GNPKRI Oku Selatan Henafri saat investigasi ke lapangan setelah sebelumnya menerima keluhan masyarakat akan bangunan itu dan sampah berserakan pada Kamis 26 November 2020 di lokasi dimana Bangunan Hotel Ranau Indah dan Waterboom beroperasi dan berusaha semenjak berapa tahun ini berada pada bantaran Danau Ranau.

Menurutnya,  melihat  tata letak bangunan yang berdiri sangat bebas , di bantaran Danau Ranau yang merupakan kawasan BPDAS dan Hutan Lindung Musi menjadi prasangka buruk dengan penegak kebijakkan di daerah ini.

“Belum lagi sampah sampah yang berserakan tak terurus seputar bangunan itu membuat kita semakin penasaran dimana pengawasan pemda oku selatan,” kata nya.

“Oleh sebab itu kami sebagai lembaga yang perduli dengan pembangunan di daerah ini mempertanyakan hal itu, selain memang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ungkap Henafri.

Ketua PD GNPK RI Oku Selatan, Tisna Buana mengatakan terkait bangunan yang terkesan liar bertengger di  bibir danau ranau itu, menurutnya, “Secara estetika saja bangunan itu sudah merusak keaslian panorama di tempat ini, kata nya.

“Pemerintah dengan dinas terkaitnya semestinya lebih proaktif  lagi mengawasi hal ini,” ucapnya.

Hilang Keaslian Danau Ranau bangunan ini bertengger di bibir ranau

Jika hotel atau waterboom yang disinyalir  tak kantongi ijin semesetinya Dinas Pariwisata mengetahui hal itu, kata Tisna. Jika  dinas pariwisata merasa tidak mengeluarkan surat rekomendasi atau apa lah itu bentuknya, maka itu harus dipertanyakan.

“Namun jika itu perrsoalan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kita terpaksa harus mundur ke belakang,” tambah Tisna.

Tisna kemudian mengatakan IMB itu wilayah nya Dinas PU Cipta Karya yang mengeluarkan Rekomendasi nya, mulai dari jenis dan tipe bangunan, hingga ke sertifikat Laik fungsi (SLF).

“ Disitu juga ada retribusi dan hitung hitungan berapa Pemkab akan peroleh PAD tinggal dikalikan saja,” terang nya.

“Nah maksud saya mundur ke belakang itu, kita harus mengetahui ijn usaha nya diperuntukan untuk  ijin usaha apa?,” timpal nya.

“ Jika ada IMB nya, ijin lokasi tidak ada itu aneh dan lahan diatas bangunan itu status nya apa?,” ucap Tisna Lagi.

“ Jangan lupa ketika berusaha itu atau ketika kita mengantongi ijin usaha yang ada tempatnya tentunya harus ada ijin lingkungan, “ urainya.

“Sedangkan  induk nya itu ya Ijin lingkungan tetapi pihak pihak yang merngantongi ijin lingkungan itu harus memenuhi kewajiban yaitu sertifikat UKL-UPL dengan kategori sedang dan AMDAL jika kategori besar. Setelah itu ijin B3 soal limbah dan sampah termasuk juga K3, “ Tisna menerangkan.

Tisna kemudian menjelaskan jika tidak memiliki satu saja perijinan tersebut ada sanksinya dan sangat berat. “ Apa lagi jika itu terkait soal ijin lingkungan malahan ada pidana nya. Maka penegak hukum bisa juga untuk mengaudit nya  jika perlu,” ucap Tisna.

“Untuk itu lah saya selaku Ketua PD GNPK RI Oku Selatan mengingatkan dinas terkait di wilayah kita cintai ini, kita menghormati prinsip tata cara berinvestasi tetapi berinvestasi lah sesuai aturan, “ kata Tisna.

Secara terpisah, Kepala Dinas PTSP Oku Selatan, Haris Munandar SH mengatakan terkait hal tersebut bahwa sejauh ini pihak nya tidak menerima laporan atau berupa ijin yang akan diunggah di system OSS PTSP Oku Selatan oleh pihak pengusaha Ranau Indah.
“Sejauh ini belum ada,”singkatnya.

Menurutnya dinas PTSP hanya mengeluarkan ijin, tetapi tetap rekomendasi rekomendasi dari dinas masing masing. Misalnya ijin lingkungan rekomendasi itu di DLH termasuk juga Limbah B3, K3 dan sertifikat UKL UPL. Jika itu ijin lokasi biasa nya ke Tata Pemerintahan meski Ijin prinsip diganti ke PTSP, ujar nya. Selain itu Kadis PTSP ini juga menyebut IMB rekomendasi ada di dinas PU Cipta Karya.(wagino……….)

Author: 
    author

    Related Post