Sidak post’.co.id- Lampung Selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Talang Waysulan Distrik Lampung Selatan menduga Perusahaan Koperasi PNM Mekaar sudah melanggar aturan tentang adanya Pemaksaan dalam pengelolaan Pembayaran Nasabah bahwa diwajibkan untuk membayar Angsuran dari anggota lansung dua (2) atau angsuran double demi mencapai Target Akhir Tahun, dan kegiatan ini dilakukan secara Paksa Kepada Nasabah.
“Sesuai Keterangan yang didapat dari Anggota Koperasi Mekar, Bahwa PNM Mekaar diduga telah melakukan tindakan untuk mempersulit Anggota Mekar yang mendapat bantuan dari Kementerian UMKM sebanyak Rp 2.400.000,- tidak dapat menerima atau Menahan Kartu ATM Penerima bantuan sebelum Nasabah dari PNM Mekaar membawa Anggota atau Nasabah baru untuk mengikuti Keanggotaan PNM Mekaar berikutnya” kata Iyung Ramadhani, Minggu (03/01/21)
Lebih lanjut ia mengatakan Dengan adanya beberapa permasalahan yang terjadi, Kami LSM GMBI KSM Kecamatan Waysulan Sebagai Lembaga Kontrol Sosial yang diamanahkan Negara dan diLindungi Undang Undang, maka dengan ini kami meminta kepada Pimpinan PNM Mekaar untuk dapat mengklarifikasi kegiatan tersebut diatas dan untuk menghentikan Intervensi serta melakukan tindakan Sewenang – wenang dengan cara melakukan Pembodohan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan Pelanggaran demi kepentingan suatu Golongan.
“ kami GMBI KSM Waysulan telah melayangkan surat Somasi ke PNM Mekaar pada tanggal 28 desember 2020 kemrin, hingga kini kami belum mendapatkan klarifikasi dari PNM Mekaar kecamatan way sulan” jelasnya
Namum sayangnya hingga berita ini ditulis pimpinan PNM Mekaar kecamatan way sulan belum dapat dikonfirmasi. @Supriyadi