BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Seminar Netralitas dan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Gedung Pusiban Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Kamis (09/11/2023).
Dalam kegiatan itu juga diisi dengan Pelaksanaan Pendantanganan Pakta Integritas Netralitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung oleh Kepala BKD Provinsi Lampung dan Kepala Inspektur Provinsi Lampung, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Komite ASN, dan Bawaslu Provinsi Lampung.
Seminar tersebut digelar Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52.
Menurut Sekdaprov Fahrizal, yang juga Ketua Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Lampung, kedudukan seorang ASN yaitu harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal itu sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi agar berjalan secara jujur dan adil,” ujarnya.
Fahrizal menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara menjadi bagian yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan publik. Netralitas ASN menjadi simbol pembinaan pelayanan yang adil dalam menjaga pelayanan publik yang tidak dipengaruhi pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap terfokus pada kepentingan umum.
“Sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak, bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat dan terlepas dari siklus politik lima tahunan,” ujarnya.
Fahrizal berharap seminar ini dapat menghindari ASN dari pelanggaran serta menciptakan keragaman informasi yang berimbang mengenai penyelenggaraan Pemilu
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari, selaku Ketua Pelaksana Seminar, menjelaskan bahwa seminar ini dimaksudkan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
Pelaksanaan Seminar ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional, serta memberikan pengaruh dan pemahaman yang benar dan menyeluruh kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal itu telah diatur dalam peraturan Perundangan Pentelenggaraan Pemilu dan Pemilihan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Komite ASN, serta Bawaslu pada Tanggal 22 September tentang Pembinaan dan Pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Selanjutnya melalui seminar ini ditujukan untuk mengantisipasi pelanggaran asas netralitas pada Pemilihan Umum,” ujar Meiry.
(Adpim)