(Sidakpost) Pringsewu-Lampung
Adanya pembayaran administrasi dalam pencairan bantuan PPKM Dinas Sosial di kabupaten Pringsewu menjadi pertanyaan bagi keluarga penerima manfaat.
“Kami dimintai uang administrasi sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) oleh kube”, ungkap salah seorang penerima bantuan kepada awak media, Sabtu (08/01/22).
Ditambahkannya kami diharuskan membayar uang administrasi tersebut ketika pengambilan struk pencairan bantuan.
Salah seorang pengurus kube sepakat Pringsewu Barat, Lili Isnawati menjelaskan bahwa pembayaran administrasi sebesar Rp. 30.000 setiap keluarga penerima manfaat sebagai pembayaran Brilink.
“Mereka sudah paham dan memang sudah biasa seperti itu”, ungkapnya. (Iyan)