Dugaan Pungli Kades Balairejo, Mengkebiri Peraturan Menteri Agraria ATR

971 views

Lamtim,sidakpost.co.id-Peraturan Menteri Agraria ATR/Kepala BPN tentang Pendaftaran tanah sistematis lengkap,(PTSL) yang sudah  dikangkangi oleh oknum kepala desa Balairejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur yang sudah melakukan dugaan pungli.

pada saat dikonfirmasi di kediamannya tanggal 30/03/2019. kepala desa Suparno,” mengatakan bahwasanya mendapatkan amanah dari masyarakat untuk mengambil program pendaftaran tanah sistematis lengkap,(PTSL)dan sudah selesai pengukuran dengan jumlah seribu dua ratus buku sertifikat yang sudah ter kondisi saat ini,dan menjelaskan penarikan yang dilakukan oleh( POKMAS) desa bandar rejo itu sudah melalui musyawarah desa,”paparnya

penarikan dengan biaya Rp 400.00 (empat ratus ribu rupiah) ia menganggap sudah benar atas penarikan yang saat yang sedang berjalan dan sudah hampir selesai pengukuran jelasnya,” Masih kepala desa mengatakan bahwa dengan penarikan yang sudah ada dalam peraturan Menteri ATR/BPN,(PTSL) tersebut tidak mencukupi dengan nominal Rp 200.000 saja,(Dua ratus ribu rupiah) ia mengatakan hanya mendapatkan 1 Phatok dan beberapa materai dari BPN Kabupaten. Untuk pemberkasan, maka dari itu ia melakukan musyawarah untuk menentukan supaya mencukupi biaya operasional dan yang lain-lain,dari biaya pengukuran maka ia melakukan penarikan sebesar Rp 400.000,-(empat ratu  ribu rupaiah) tambahnya pada saat dikonfirmasi… merasa seorang no(1) di desa balairejo,semua keputusan ada pada saya,lalu kami di tinggal pergi,alasan untuk menjenguk ada warga yang meninggal dunia seolah tak bermasalah dan kebal hukum.”(joni)

Author: 
    author

    Related Post