Musi Banyuasin,- Rapat dengar pendapat tentang Hak guna usaha, mekanisme penyaluran bantuan kepada kelompok tani dan pola kegiatan koperasi dilaksanakan di ruang Rapat Banmus DPRD pada hari Selasa (13/07/2021).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, SIP.,M.Si dihadiri Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Anggota Komisi III DPRD, Dinas Perkebunan Muba, Dinas Tanaman Pangan, Hotikultura dan Peternakan Muba, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Muba, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muba, Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Muba dan Badan Pertanahan Nasional Muba.
Rapat membahas tentang Penjelasan terkait Hak guna usaha, mekanisme penyaluran bantuan kepada kelompok tani dan pola kegiatan koperasi yang ada di Kabupaten Muba.
Berdasarkan penjelasan BPN Kab. Muba, jumlah Perusahaan yang mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Muba sebanyak 123 Perusahaan, untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet terdapat Sebanyak 49 Izin HGU.
Berdasarkan pembahasan, Rapat Dengar Pendapat tentang Izin Hak Guna Usaha di wilayah Kabupaten Muba akan dilanjutkan pembahasannya pada tanggal 19 Juli 2021 dikarenakan masih terdapat kekurangan data-data terkait Izin Hak Guna Usaha. Pada rapat tersebut akan dihadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muba, Dinas Perkebunan Muba, Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Muba, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba dan Badan Pertanahan Nasional Muba.
Diharapkan setiap Perangkat Daerah dan Instansi yang di undang pada rapat tersebut membawa dokumen lengkap terkait Materi Rapat tersebut.
Selanjutnya, akan dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD pada tanggal 19 Juli 2021 dengan Menghadirkan BPKAD Muba dan Bappeda Muba. (ADVERTORIAL DPRD MUBA)