Bandar Lampung — DPRD Lampung mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat publik terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Hal tersebut sesuai informasi dan pemberitaan yang berkembang.
“Kami (DPRD) Lampung khususnya, mendukung langkah KPK. Pemanggilan ini, merujuk adanya peningkatan yang dianggap tidak wajar terhadap harta pejabat negara.” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, Rabu (17/05/2023).
Menurutnya, pemanggilan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban saat sebelum dan setelah menjabat sebagai pejabat publik.
“Sebelum terjadi di Lampung, sebelumnya ada Rafael Alun. Dimana KPK menganggap adanya ketidakwajaran pelaporan dalam LHKPN,” kata dia.
Untuk diketahui, ada dua pejabat di Provinsi Lampung, yang dipanggil KPK. Yaitu, Kadiskes Provinsi Lampung, Reihana. Dan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim.
Dalam LHKPN yang dilaporkan Chusnunia pada tahun 2021. Tercatat, Nunik mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 13,6 miliar.
Kemudian, sejumlah aset yang dimiliki Chusnunia, antara lain, enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Jakarta Selatan, hingga Depok dengan nilai Rp 6,8 miliar.
Selain itu, Chusnunia juga melaporkan kendaraan berupa mobil Honda Accord tahun 2010 senilai Rp 125 juta dan mobil Toyota Alphard tahun 2014 senilai Rp 300 juta. Ia juga melaporkan mempunyai kas senilai Rp 6,3 miliar.
Jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2019, terlihat harta kekayaan Chusnunia mengalami penambahan sebesar Rp 3,5 miliar selama dua tahun terakhir.
Pada 2019, Chusnunia melaporkan mempunyai harta sebesar Rp 10,1 miliar. Adapun pada tahun 2022 Chusnunia belum menyerahkan LHKPN.