Tulang Bawang, Sidakpost.
Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil investigasi dilapangan, Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kabupaten Tulang Bawang (DPD BAIN HAM TUBA) melalui Sekretaris II Andi Irawan Jaya dan Bendahara I Eviriani menyampaikan Laporan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terkait adanya dugaan pemotongan/pungutan BLT-DD oleh oknum perangkat Kampung Gunung Tapa Tengah Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Kamis (04/08/2022).
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulang Bawang Handri dihubungi melalui via telpon genggamnya menyampaikan, melalui Sekretaris II dan Bendahara I surat laporan pengaduan Tipikor terkait adanya dugaan pemotongan/pungutan BLT-DD oleh oknum perangkat Kampung Gunung Tapa Tengah tadi siang sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
“Sehubungan tadi siang saya ada kesibukan lain maka laporan terkait adanya dugaan pemotongan/pungutan BLT-DD oleh oknum perangkat Kampung Gunung Tapa Tengah ke Kejari Tulang Bawang di antar oleh Sekretaris II dan Bendahara I. Laporan tersebut sudah diterima oleh stap kejaksaan berikut surat tanda terima laporan,” ucapnya.
Menurut Handri, laporan Tipikor terkait adanya dugaan pemotongan/pungutan BLT-DD oleh oknum perangkat Kampung Gunung Tapa Tengah
yang disampaikan ke Kejari Tulang Bawang tersebut sudah melalui proses investigasi ke beberapa warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diperoleh keterangan yang sama dengan yang disampaikan oleh salah satu warga kepada dirinya secara langsung di kantor DPD BAIN HAM RI Tuba beberapa waktu lalu.
“Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan pemotongan/pungutan BLT-DD oleh oknum perangkat Kampung Gunung Tapa Tengah tersebut karena sama-sama kita ketahui anggaran 40 % dari Dana Desa sudah di alokasikan ke penyaluran BLT untuk KPM sesuai dengan aturan baik itu Perpres, PMK dan Permendes sebagai mana kami jelaskan dalam pokok surat laporan,” paparnya.
Laporan terkait adanya dugaan pemotongan/pungutan BLT-DD oleh oknum perangkat Kampung Gunung Tapa Tengah ini, lanjut Handri, “bertujuan untuk memberikan effek jera kepada oknum-oknum perangkat Kampung yang berani bermain-main dengan BLT Dana Desa. Dengan delik dan alasan apapun itu sudah tidak dibenarkan karena apapun yang sudah menjadi hak warga jangan pernah lagi diganggu gugat.” Tegasnya.***(Tim)***