Bandar Lampung-Polda Lampung berhasil mengamankan enam orang tersangka yang menjadikan orang cacat sebagai pengemis, Jumat (17/8). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Bobby Marpaung dalam ekspose mengungkapkan, bahwa anggotanya telah berhasil menangkap pelaku dari sindikat pekerja orang cacat.
“Sebelumnya ada seseorang yang melaporkan keluarganya hilang dari Cianjur akhirnya ditemukan di Garuntang. Setelah dilakukan pembidikan ternyata ada kelompok sindikat yang memperkejakan orang cacat untuk jadi pengemis,” ungkap Bobby Marpaung.
Akhirnya Polda Lampung menangkap 6 orang tersangka yaitu Sapon (41), Ratim (43), Nanang (19), Eko (32), Hermawan (23), Fani (18). “Hasilnya kita menangkap 6 tersangka dan 4 masih DPO. Setelah dilakukan pengembangan didapatkan 4 orang yang menjadi korban,” lanjut pria berbaju batik ini.
Barang bukti yang telah diamankan berupa uang dalam bentuk recehan dan dua kendaraan bermotor. “Barang bukti yang kita amankan ada uang dari tersangka dengan dua motor honda beat yang diduga hasil dari tindak kejahatan tersebut, karena semuanya masih dalam masa kredit,” jelasnya.
Pengakuan tersangka Sapon, ia mendapatkan korban saat sedang di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Lalu ia menemukan seorang gelandangan dan diajak ke Lampung untuk dijadikan pengemis.
“Waktu itu ada gelandangan di pasar lalu saya ajakin ke Lampung pakai bis. Disini saya suruh ngemis di Pasar Tugu. Sehari biasanya dapat Rp200-300 ribu,” ujar tersangka. (Yayuk)