DIDUGA OKNUM KEPALA SEKOLAH SMPN 2 PESAWARAN TELAH MENAHAN BUKU (PIP)

2645 views

 


Pesawaran Sidak Post,.
“Oknum kepala sekolah SMPN, 2 pesawaran, ALFU ZAMRATIN, Mpd, diduga telah melakukan penahanan buku’program Indonesia pintar (PIP) murid siswa kelas 2 atau kelas 8 , sekolah tersebut,Jln.Pramuka Barat No.8 Desa Hanura kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran, propinsi Lampung, Kamis,(09/12/2021).

“Hal tersebut di ungkap oleh orang tua murid bahwa jumlah buku program Indonesia pintar (PIP) yang diduga telah di tahan oleh kepala sekolah, berjumlah 39 orang siswa, kemudian 12 orang yang sudah dapat PIP dan tinggal 27 orang siswa lagi yang belum menerima haknya, “ujar orang tua murid yang merasa enggan namanya di sebut,”

Diketahui program Indonesia pintar (PIP) merupakan program bantuan pemerintah pusat terhadap siswa-siswi yang kurang mampu,agar dapat di gunakan yang bersangkutan dengan sebaiknya, namun kenapa program PIP seakan terhambat dengan adanya penahanan buku tersebut oleh oknum sekolah tersebut,”orang tua murid melanjutkan bahwa kami berkali-kali ke sekolah untuk menanyakan buku PIP tersebut,bahkan dari bulan April, Agustus 2021 hingga sekarang belum ada kejelasan, menurut pengakuan kepala sekolah, ada beberapa bukunya hilang, Lantas orang tua murid minta surat keterangan siswa namun tidak di berikan oleh pihak sekolah.” ucapnya.

“Adapun siswa yang sudah menerima PIP sementara ini berjumlah 12 orang siswa, ada yang beberapa orang siswa menerima pembayaran PIP menggunakan uang Rp.2000,an untuk pembayaran dengan jumlah Rp.750.000, ribu rupiah, untuk satu orang siswa,”pasalnya pada saat itu Carona covid 19 sedang meningkat, jadi menggunakan sistem kolektif, ngambilnya di sekolah dan buku yang berjumlah 39 siswa di pegang oleh pihak sekolah dengan alasan yang tidak jelas, ada apa sebenarnya dengan buku tersebut,.?? Seharusnya buku PIP tersebut di pegang oleh orang tua murid, dan pihak sekolah hanya memberikan surat pengantar jika untuk pengambilan PIP tersebut, besar uang PIP tersebut untuk SMP adalah Rp.750.000, ribu rupiah, jelasnya.

“Orang tua siswa menambahkan bahwa uang Rp.2000, ribu rupiah, yang di gunakan untuk pembayaran PIP tersebut, diduga uang Rp.2000, ribu rupiah tersebut dari hasil pungutan liar (PUNGLI) kepada murid-murid saat masuk sekolah berlangsung,”seperti yang telah di beritakan beberapa pekan yang lalu terkait PUNGLI uang Rp.2000, ribu rupiah,”kemudian beberapa media telah menghimpun semua keterangan dari orang tua murid baik yang sudah dapat PIP maupun yang belum menerima.”

“Kepala sekolah, ALFU ZAMRATIN, Mpd, ketika di minta tanggapan terkait persoalan yang dihadapi dirinya, ia mengatakan saya merasa keberatan jika di muat atau di beritakan, janganlah di beritakan ini nggak benar, kata dia seakan membantahnya,”. (TIM SYAPRAN )

Author: 
    author

    Related Post