Bungin Campang OKU Selatan Sidakpost.co.id.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 , yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu rupa nya masih dilakukan pemotongan dengan alasan yang tidak jelas.
Pemotongan BLT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Bungin Campang Kecamatan Simpang.Kabupaten OKU Selatan . itu diduga dilakukan langsung Kepala Desa (Kades) Bungin campang Kecamatan Simpang , Kabupaten oku selatan Sumatera Selatan, (HEN)
Awak media langsung turun kelapangan untuk menggali rumor yang beredar di masyrakat desa bungin campang .
.Setelah awak media mengkonfirmasi dengan beberapa masyrakat yang enggan menyebutkan namanya iya menjelaskan ke awak media Sidakpost.co.id memang benar ada nya pemotongan dana BLT di warga kami pak.sebanyak. Rp. 450.000.Ribu rupiah .
setelah awak media meminta penjelas Alasan pemotongan BLT itu kami tidak tahu karna langsung dari kades nya yang memotong dana BLT tersebut .pungkas nya
.semestinya kami menerima sebesar Rp.900.000. ribu rupiah pak .
Saat di tanya apakah saudara rela menerima BLT sebesar Rp 450.000.
Warga menjawab kami terpaksa saja pak dari pada kami tidak menerima sama sekali ucap nya.
Awak media Sidakpost.co.id. beserta team langsung bergegas menuju kediaman kepala desa (kades ).Bungin Campang kecamatan simpang.kebupaten oku selatan untuk mengkomfirmasi terkait permasalah pemotongan dana BLT tersebut ..
Kepala Desa Bungin Campang.kecamatan simpang .kabupaten oku selatan .sumatera selatan “HEN
menjelaskan ke awak media memang benar adanya pemotongan dana BLT tersebut .saat awak media meminta penjelasan kepada kepala desa alasan pemotongan dana BLT tersebut buat apa .iya menjelaskan buat warga yang belum menerima BLT .
Sebelum di lakukan pemotongan kami perangkat desa sudah melakukan musyawarah terlebih dahulu jelas nya
Semesti nya di dalam penyaluran BLT dana Desa tidak di perbolehkan adanya pemotongan tersebut karna itu sudah di sesuai tim survey di lapangan yang berhak menerima dana BLT tersebut. kalau nantinya adanya pihak masyrakat yang ingin di ajukan laqi bisa di daftarkan kembali .bukan dengan cara dipotong yang sudah menerima dana BLT tersebut karna itu merugikan sepihak.namun kepala desa merasa iya bener dan iya juga bersedia untuk mengumpulkan warganya dan bersedia di bawa ke rana hukum kalau itu dimata hukum salah.
Padahal di dalam penyaluran dana desa sudah jelas aturan nya sesuai dengan kriteria nya siapa siapa yang wajib dan berhak menerima BLT Dana Desa. Karena penerima manpaat BLT dana desa nanti nya akan di SPJ kan.
Kalau penerima nya di bagi Samo orang lain terus bagaimana nanti untuk SPJ nya.
RILIS ( TIEM )