Diduga Adanya Penyelewengan Penggunaan  Dana Bos Tahun 2022, Sekolah SD Negeri 01 Curup Patah Way Kanan

1045 views

Way kanan, Lampung_
www.Sidakpost.co.id

Diduga Kepala sekolah SD Negeri 01 curup patah Mark up  menggunakan Anggaran Dana Bos Pada Tahun 2022 Silam, saat tim media hendak konfirmasi kepada pihak Kepala sekolah setempat yakni bapak Sri Santosa S,P.d namun sayang nya Kepala sekolah tidak ada di tempat alias tidak masuk Sabtu, 01 April 2023.

Salah satu dewan guru saat di minta keterangan dari tim media, yang enggan di sebut namanya memaparkan ” Kepala sekolah tidak masuk pak, karena ada keperluan, serta operator sekolah pun dan bendahara tidak masuk juga hari ini”

Dengan anggaran sarana prasarana pada Tahap 1 (satu) Tahun 2022, Sekolah SD Negeri 01 Curup Patah Dengan Anggaran Rp. 12.854.000 yang mana di duga mark up, sedangkan ruangan kantor pun sangat memprihatinkan pisik nya

Dapat di lihat dari hasil Poto awak media baik itu pengecetan  dan sebagai nya
Sedang kan anggaran dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah lumayan cukup besar

Tahap 2 ( Dua) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan anggaran Rp. 14.864.000,

Tahap 3 (Tiga) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan anggaran Rp.4.103.000

Serta Anggaran Tahap 1 (satu) pengembangan perpustakaan dengan rincian Rp.2.052.000

Tahap 2 (dua) Pengembangan perpustakaan dengan rincian Rp.8.415.000

Tahap 3 (tiga) pengembangan perpustakaan dengan rincian Rp. 12.311.000
Yang mana anggaran tersebut di duga mark up, serta ruangan perpustakaan pun tidak ada
“Untuk sementara ruangan perpustakaan kita, lagi nyatu di ruangan guru inilah pak” Ujar dewan guru kepada tim media

Berdasarkan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001,  undang undang nomor 31 tahun 1999 secara tegas menyatakan:
” SETIAP ORANG YANG DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAUPUN ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA, DI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP, ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 1(SATU) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN, DAN DENDA PALING SEDIKIT RP. 50.000.00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) “.

Sampai berita ini di terbitkan Kepala sekolah pun menyampaikan tanggapan seperti nya kepala sekolah ini kebal hukum atau seolah” bersih dari masalah di duga mark up data Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

kepada tim media ” Iya itu hanya cuma sedikit sarana dan prasarana nya” Ucap Kepala sekolah melalui Via Telpon whatsapp

Oleh daripada itu untuk (kabid) Dikdas kabupaten way kanan inspektorat di mohon memanggil kepsek untuk APH ataupun Instansi Terkait, untuk segera Menindak lanjuti Dugaan mark up dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tersebut”

(*Tim)

Author: 
    author

    Related Post