Dalam Rakor PJB, Pemprov Optimistis e-Planing dan e-Budgeting Bisa Diterapkan Tahun 2019

703 views

Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis berharap perencanaan secara online pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ) yang disebut e-planning dan e-budgeting yang sudah mulai diterapkan di Provinsi Lampung tahun 2019.

BANDAR LAMPUNG—Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis berharap perencanaan secara online pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ) yang disebut e-planning dan e-budgeting yang sudah mulai diterapkan di Provinsi Lampung tahun 2019. “Kita berharap di 2019 seluruhnya sudah terintergrasi e-planing dan e-budgeting, sehingga perencanaan di masing-masing daerah sudah menerapkannya, ujar Hamartoni dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2018, di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (3/7/2018).

Menurut Hamartoni, pada 2018 Provinsi Lampung mendapat pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Bidang Pencegahan termasuk dalam haI Pengadaan Barang dan Jasa. “Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kemandirian organisasi pengadaan barang dan jasa baik dalam kelembagaan maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” katanya.

Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait regulasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, untuk mewujudkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Daerah sebagai pusat keunggulan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Rakor ini juga dapat dijadikan untuk meningkatkan pemahaman berbagai kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa, penguatan struktur kelembagaan, pembinaan SDM Pengadaan barang/jasa,” ujar Hamartoni.

UKPJB juga diharapkan dapat menjadi wadah berdiskusi dan bertukar pengalaman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dihadapi di masing-masing institusi. “Sehingga nantinya kegiatan ini dapat meningkatkan keterpaduan langkah antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih akuntabel dan transparan,” katanya.

Hamartoni mengatakan Pemerintah Pusat melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI), telah melakukan berbagai upaya perbaikan regulasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Di antaranya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menggantikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya. Sebagai lanjutan dari reformasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bebas dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“Terkait dengan hal itu, Pemprov Lampung telah membentuk Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017. Pembentukan itu dengan maksud untuk meningkatkan kinerja di bidang pengadaan barang dan jasa yang memberikan pelayanan kepada seluruh organisasi perangkat daerah se Provinsi Lampung dan sampai dengan bulan Juni telah menyelesaikan lelang 461 paket dengan pagu anggaran Rp1,6 triliun,” ujarnya.

Hamartoni berpesan peserta Rakor, agar dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya dan berperan aktif dalam diskusi terkait dengan regulasi dan berbagai persoalan pengadaan barang/jasa yang dihadapi selama ini.

Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI, Tatang Rustandar Wiraatmadja mengatakan pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

“Perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah serta pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Tatang menuturkan sesuai pula dengan arahan Presiden, yakni untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurut Tatang, ada 12 peraturan baru dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, di antaranya tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi dan perencanaan pengadaan. “Pada tujuan pengadaan barang haruslah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” katanya.
Dalam bentuk kelembagaan UKPBJ Provinsi, Tatang menyebutkan Lampung adalah Provinsi selain DKI Jakarta yang UKPBJ nya berebentuk Badan. “Selain Lampung dan Jakarta, Provinsi lainnya UKPBJ berentuk Biro, Bagian, Kantor/Balai, UPT dan Ad hoc,” ujarnya. (Humas Prov)

Author: 
    author

    Related Post