Sidakpost.co.id. MUBA – Ditengah Pandemi Virus Corona Diases 2019 (Covid-19). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Haryadi SE MSi bersama Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi menggelar Rakor Bulanan dan Sosialisasi Perda No 02 Tahun 2018.
Giat ini dalam rangka menyampaikan sekaligus memberikan arahan kepada Masyarakat di kecamatan Sanga Desa agar dalam masa Pandemi Covid-19 untuk tidak melibatkan dan mengumpulkan Massa dalam keramaian.
Dalam arahannya Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi menjelaskan, kepada Masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 ini untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan serta kami himbau untuk tidak mengadakan Pesta Malam mengingat Penyebaran Covid-19 masih terus berlanjut.
” Kami harap kepada seluruh Masyarakat tidak hanya dikecamatan Sanga Desa akan tetapi seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Musi Banyuasin untuk mematuhi Peraturan Daerah No 02 Tahun 2018 tentang larangan mengadakan Pesta Rakyat,” dikatakan Haryadi, Rabu (15/7/2020).
Sementara itu hal senada disampaikan oleh Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi dalam paparannya mengungkapkan, kepada Masyarakat Sanga Desa kami berharap untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan serta menahan diri dulu untuk mengadakan Perkumpulan Massa, apalagi saat ini Pandemi Covid-19 sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
” Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kita akan terus bersinergi serta mensosialisasikannya kepada Masyarakat. Sesuai dengan Perda No 02 Tahun 2018 Tentang Larangan Pesta Rakyat, kami siap untuk mengawal dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya Pesta Rakyat dikalangan Masyarakat,” ujar Hendrik. Agus