SIDAKPOST.CO.ID,TEBO – Akhirnya buronan pelaku pembunuhan di areal PT TPIL di Kecamatan Tebo Tengah, Tebo – Jambi beberapa waktu yang lalu, berhasil terungkap oleh Polisi degan ditangkapnya 3 tersangka yang diduga kuat merencanakan pembunuhan tersebut.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua Eksekutor Pembunuhan sadis di PT.TPIL, pada hari, Senin (04/12/2017) tim melakukan analisa keberadaan pelaku melalui tim IT yang dimiliki oleh Polda Jambi.
Setelah tim mendapatkan lokasi terduga AL dan FG, dengan posisi di Dusun Tebing Tinggi Uleh Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Selanjutnya tim kembali menganalisa dan mendapati pelaku sempat ada komunikasi dengan AJ yang beralamat di PT. PAK Desa Sungai Rengas Kecamaatan Muaro Sebo Ulu.
Mengetahui hal tersebut, pada hari selasa (05/12/2017) Tim langsung menuju sasaran dan berhasil melakukan pengamanan terhadap AJ.
Lalu di lakukan introgasi serta tim meminta bantuan agar AJ menghubungi terduga pelaku AL untuk meminta alamat tempat persembunyiannya.
Setelah tim mendapatkan alamat tepat tempat persembunyian terduga pelaku AJ dan FG kemudian tim bergerak cepat menuju tempat persembunyian tersebut.
Kemudian hari Rabu (06/12/2017) sekira pukul 18.00 wib tim IT Ditreskrimum polda jambi dan tim Opsnal yang di pimpin oleh IPDA Vycky M. Tanjung tiba di Desa Tebing Tinggi Uleh Kecammatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.
Tim langsung menuju ke persembunyian para tersangka AL dan FG, selanjutnya tim bergerak melakukan penangkapan dengan berjalan kaki sejauh 10 KM di dalam perkebunan karet. Saat itu juga tim berhasil mengamankan kedua pelaku AL dan FG.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmad, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pelaku pembunuhan di PT TPIL beberapa waktu lalu, penangkapan kedua tersangka pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka WL beberapa waktu lalu di Sumatera Utara.
”Ya, Tim IT dan Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dan gabungan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, ” ujar Kapolres.
Sebut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka AL dan FG mereka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Korban Dona Sitorus atas suruhan tersangka WL.
“Kedua pelaku ini di janjikan oleh tersangka WL akan diberi upah 1 Juta per orang jika berhasil menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.
Tersangka WL juga mengancam kepada kedua pelaku AL dan FG dengan menggunakan sajam jika tidak mau melakukan kehendaknya.
“Saat ini, ketiga tersangka pembunuhan ini sudah diamankan di Rutan Mapolda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandas Kapolres. (asa)