Bupati Way Kanan Melantik Anggota Badan Permusyawaratan Kampung

321 views

Way Kanan-Lampung, | Bupati Way Kanan, H.Raden Adipati Surya, S.H., M.M, melantik dan pengucapan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) terpilih se-Kabupaten Way Kanan periode 2022-2028 di Gedung Serba Guna (GSG) setempat pada Rabu (18/5/2022).

Hadir dalam acara pelantikan BPK tersebut Wakil Bupati Dr.Ali Rahman MT, Sekda Saipul, Ketua DPRD Nikman Karim Kajari, Perwakilan Dandim 0427, Polres, Kepala Dinas, Badan, Staf Ahli, Camat Blambangan Umpu dan Kepala Kampung se- Kabupaten Way Kanan, serta para anggota BPK yang akan dilantik.

Adapun jumlah anggota BPK yang mengucapkan sumpah/janji berjumlah 1.425 orang dari 221 Kampung tersebut tersebut tertuang dalam surat Keputusan Bupati Way Kanan nomor : B.97/IV.13-WK/HK/2022 tanggal 27 April 2022, Dimana Pelantikan tersebut dilakukan 2 sesion (Pagi dan Siang).

Dalam session pelantikan Pagi yang dimulai Pukul 10.30 Wib tersebut Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya berpesan agar para BPK yang dilantik paham tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah Kampung. bukan jadi abdi kepala kampung yang mana manut apa kepala kampung , BPK harus selalu siap mengawasi kinerja kerja kepala kampung dan aparatur kampung ,ketika dalam pelaksanaan sehari hari nya tidak sesuai dengan peraturan dan UUD maka BPK harus segera melakukan koreksi ,dan jangan sungkan untuk memberi kan teguran karna BPK selama ini hanya manut saja terima insentif duduk manis tak paham tugas pungsi nya ,ketika ada kendala dikampung BPK pun akan ikut diperiksa .

“Kalau saya di Kabupaten selaku Bupati diawasi oleh para anggota DPRD Way Kanan dalam menyelenggarakan roda pemerintahan, begitu juga yang saya harapkan kepada bapak/ibu BPK yang baru saja dilantik untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Kampung”, jelas Adipati.

Bupati menjelaskan Anggota BPK dan Kepala Kampung dapat dipilih sebanyak 3 kali, namun harus sadar apabila usianya sudah diatas 60 tahun jangan lagi mencalonkan diri.

“Cuma saya (Bupati) dan wakil Bupati yang hanya 2 kali periode, ini BPK dan Kepala Kampung selain masa jabatannya 6 tahun bisa juga dipilih sebanyak 3 periode”, jelas Adipati.

Bupati berpesan bahwa anggaran untuk insentif BPK sangat besar sehingga dana yang besar harus diimbangi dengan kinerja yang baik, “Insentif BPK adalah Hak dan jangan khawatir tidak dibayar, tapi kalau agak telat jangan protes karena anggarannya cukup besar”, pungkas beliau

Author: 
    author

    Related Post