,OKU Selatan Sidakpost.co.id
– Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Popo Ali Martopo B Com menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023-2043, Kamis (25/5/23) di The Tribrata Darmawangsa Jakarta.
Selain Bupati Turut hadir dalam kegiatan itu,Ketua DPRD OKUS,Sekda,Kadin Perkim,Kadishub,Kepala Bapedda Litbang, serta di ikuti secara daring oleh Kadin Kominfo,Kadin Pertanian,Kadin PMPTSP, Kadin Kadisnakertrans,Kalaksa BPBD dan Kabag Hukum.
Kawasan perkotaan Muaradua merupakan pusat Pemerintahan Kabupaten OKU Selatan dan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), kawasan perkotaan Muaradua dilalui oleh Sungai Komering, yang berasal dari pertemuan antara Sungai Selabung dan Air Sungai Saka, pola Pemukiman di Kawasan Perkotaan Muaradua adalah linear dengan jalan, sementara pusat kegiatan utama berada di Kelurahan Pasar Muaradua atau di sekitaran Sungai Komering.
Dikatakan Bupati, bahwa tujuan penataan ruang wilayah di Kabupaten OKU Selatan adalah mewujudkan ruang perkotaan Muaradua sebagai kawasan perkotaan yang didukung oleh sektor perdagangan dan jasa untuk mewujudkan kawasan perkotaan layak huni dan ramah lingkungan serta terintegrasi dan berkelanjutan.
“Agar RTRW ini dapat operasional, maka perlu disusun juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi untuk masing-masing kawasan perkotaan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” ujarnya.
RDTR Kawasan Perkotaan Muaradua sesuai SK Bupati Nomor 391/KPTS/DPU-TR/2021 dengan Luas WP 4.567,33 Hektar. Dengan rincian Kecamatan Muaradua dengan Luas (Ha) 2.344,63 dan Kecamatan Buay Rawan dengan Luas 2.222,70, dan total jumlah penduduk sebesar 37.269 Jiwa dengan 2 Kecamatan meliputi 5 Kelurahan dan 10 Desa.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan tujuan antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. (Wagino….)