Metro,Sidak Post.co.id –
” Melalui eksekutif kita minta 71 surat domisili yang diterbitkan kepala kelurahan Yosodadi Kecamatan metro Timur untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negri 1 Metro untuk dicabut kembali, karena tidak sesuai dengan payung hukum,”ucap Ketua Komisi I DPRD Basuki”
Hal itu dipaparkan dalam hearing DPRD dengan menghadirkan eksekutif terkait , Camat Metro Timur dan lurah Yosodadi dan lurah Yosorejo serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil), Asisten Bidang Pemerintahan, Senin (22/6/2020).
Langkah ini diambil DPRD kota metro
menyikapi penemuan surat domisili menimbulkan polemik PPDB jalur zonasi
, lantaran surat domisili yang dikeluarkan bukan dari warga masuk zonasi. Mereka merupakan warga dari luar, bahkan ada yang dari kabupaten tetangga , yang sengaja dipindahkan untuk bertempat tinggal ke zonasi agar bisa masuk sekolah di SMAN I, sehingga berdampak warga asli yang masuk zionasi terancam tidak bisa bersekolah.
Senada anggota DPRD Amrullah menyatakan sepakat untuk dicabut surat domisili, karena tidak ada payung hukumnya berdasakan UU. Ia meminta eksekutif untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Ditambahkan anggota DPRD Wasis, mengatakan meminta surat domisili dianulir,
Pemkot harus bertanggungjawab untuk melakukan kewenangannya dengan mencabut surat domisili yang diterbitkan Lurah Yosodadi sebanyak 71 surat yang digunakan untuk memuluskan masuk SMA Negri 1 Metro.
Sementara Pemkot metro melalui Asisten I Ridhuan menyatakan akan menggelar rapat guna menuntaskan persoalan tersebut. “Secepatnya ini juga saya akan rapat untuk menentukan sikap,” jelasnya.
Menanggapi surat domisili tersebut Dinas Kadisdukcapil Maria Jayasinga mengatakan, surat domisili sudah tidak berlaku dan semua persyaratan administrasi kependudukan berdasarkan ketentuan Kartu Keluarga (KK).
“Terkait dengan aturan UU kependudukan no 24 tahun 2013, surat keterangan domisili sudah tidak boleh lagi diterbitkan. “Jika itu dilanggar ada sangsi pidananya yang mengatur,”
Ditambahkan Maria Jayasinga, aturan berlaku tidak ada lagi surat domisili, Disdukcapil tidak mengenal adanya surat domisili.@wik