BANDAR LAMPUNG–Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung di Hotel Marcopolo, Bandar Lampung, Kamis (15/11/2018). Rapat ini menjadi wahana menyamakan persepsi peningkatan pelayanan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum, meningkatkan kemampuan tentang pentingnya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat yang dapat diakses cepat dan mudah oleh masyarakat.
Menurut Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, keberadaan JDIH sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Lampung.
“Dalam menjamin terciptanya pengelolaan dokumen Pemprov dan kabupaten/kota, diperlukan pembinaan bagi anggota pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Untuk itu, rapat koordinasi ini diharapkan dapat tercipta koordinasi dan sinergitas yang tersistem di antara anggota JDIH,” kata Taufik Hidayat saat membuka rapat tersebut.
Pada kesempatan itu, Karo Hukum Provinsi Lampung diwakili Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, Ita Rizalina, menjelaskan sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum, Biro Hukum berkewajiban memberikan pembinaan terhadap anggota JDIH di kabupaten/kota. “Kini website Biro Hukum Provinsi Lampung terintegrasi dengan website Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sehingga melalui rapat ini, seluruh JDIH kabupaten/kota mampu mengikuti jejak Biro Hukum Provinsi Lampung untuk dapat segera melakukan integrasi tersebut,” jelas Rizalina.
Dia menjelaskantujuan rakor ini adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dalam bentuk website yang berguna memberikan pelayanan langsung yang optimal kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna informasi dan dokumentasi hukum. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pengelola jaringan dokumentasi an informasi hukum di kabupaten/kota se-Lampung.
“Dengan meningkatnya kompetensi pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum dapat dilakukan secara integrasi sehingga mempermudah akses masyarakat untuk mengetahui, memahami dan mempelajari semua peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang dasar, peraturan daerah, peraturan gubernur, bupati dan walikota,” ujar Rizalina. (Humas Prov Lampung)