sidakpost.co.id-Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil amankan tersangka KW diduga pelaku kekerasan fisik terhadap istri dan anak kandung hingga menyebabkan anak balita tewas yang tidak lain adalah anak kandung nya.
kejadian tersebut terjadi di talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan, Senin 10/8/2020.
KW yang di ketahui warga kampung Curup patah Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan ini diduga mengAniaya istri dan anak kandung nya Akibat menolak berhubungan intim.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menuturkan Peristiwa ini terjadi pada hari minggu tanggal 9 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB
Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
“,Saat ini jenazah korban sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum”, katanya
“,Dan pada malam hari nya Anggota Tekab 308 Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus pelaku di rumah orang tua nya di Kecamatan Gunung Labuhan”, tutup nya
Tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun dan Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.(pukuk)