Ogan ilir, sidakpost-Kapolres Ogan Ilir (OI), AKBP Yusantiyo Shandy memimpin upacara pemberian penghargaan kepada Kapolsek Tanjung Raja dan jajarannya atas keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan (338 KUHP) kurang dari 2 jam. Pemberian reward bertempat di Mapolres Ogan Ilir, Senin (28/3/2022).
Kasus pembunuhan yang berhasil diungkap Kapolsek Tanjung Raja AKP Alim Kesumo SH., MSi, Kanit Reskrim Tanjung Raja IPDA Marzuki S.H dan anggota Sat Reskrim Polsek Tanjung Raja terjadi pada Rabu tanggal 23 Maret 2022, sekira pukul 16.30 WIB.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan pria berinisial S (46) alias Etet warga Dusun I, RT 01, Desa Talang Balai Baru 2, Kecamatan Tanjung Raja ini dilakukan oleh dua bersaudara berinisial PG (20) dan FP (22), warga Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan press rilis yang digelar Kapolsek Tanjung Raja, peristiwa berdarah
tersebut bermula dari kejadian tiga hari sebelum kejadian PG mengejar keponakan korban S dan mengancam akan mengorok keponakan korban tersebut, kemudian korban mendatangi pelaku PG yang saat kejadian tengah berada di sebuah pondokan di Desa Tanjung Raja Selatan.
Dikatakan Kapolsek Tanjung Raja, saat korban S menemui pelaku PG langsung menampar kepalanya sembari membawa 1 (satu) buah balok kayu sepanjang 1 meter.
“Setelah ditampar PG langsung pulang ke rumah mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 15 cm. Lalu pelaku datang kembali menemui korban sambil membawa pisau, sementara korban memegang 1 (satu) buah balok kayu sepanjang 1 meter tadi,” ungkap AKP Alim Kesumo.
Ketika pelaku PG hendak berkelahi dengan korban, datang pelaku FP (kakak PG) melerai perkelahian. Namun di saat korban hendak pulang dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah balok kayu, setiba di dekat mushola pelaku PG mengejar korban lalu dilerai kembali oleh FP.
Sesampainya korban di pinggir Jalan Lintas Timur. Desa Tanjung Raja Selatan, pelaku PG langsung menghujamkan pisau yang diambilnya dari rumah ke beberapa bagian tubuhnya.
“Pelaku PG menganiaya korban dengan pisaunya sedangkan FP merebut kayu dari tangan korban dan merampas pisau dari pinggang korban. Tak hanya itu, pelaku FP turut menganiaya korban bersama PG hingga korban tewas dengan tubuh penuh luka tusukan”, terang Kapolsek.
Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik ini beserta barang bukti sudah berhasil kita amankan di polsek Tanjung Raja.
”Tersangka melanggar pasal 338 Jo 55 , 56 KUHPIdana atau 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara” pungkasnya. (F’c)